TENGGARONG – Permasalahan pembebasan lahan yang terjadi di Desa Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu terus menjadi perhatian DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Komisi I DPRD Kukar memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antar warga bersama PT Niaga Mas Gemilang, perusahaan yang bergerak di kebun sawit.
Dari rapat yang berlangsung di Ruang Banmus hari Selasa (19/8) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani. DPRD Kukar memberikan waktu kepada perusahaan dan warga untuk melakukan pertemuan kembali. Lantaran ganti rugi yang ditawarkan perusahaan tidak diterima warga, sehingga perlu dilakukan kesepakatan ulang.
Anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto mengatakan, tenggat waktu selama dua pekan diberikan kepada pihak desa. DPRD Kukar meminta kepada opsi-opsi dan skema yang ditawarkan PT Niaga Mas Gemilang ke warga desa. Untuk dipikirkan dan dirembukkan kembali, terkait skema dan perhitungan yang ditawarkan perusahaan.
“Meskipun perusahaan sudah memaparkan beberapa skema dan perhitungan, sebagian besar warga masih merasa belum sesuai dengan apa yang ditawarkan. Dan kami minta Pemdes melalui sekretaris desa agar hasil RDP ini bisa disampaikan kembali ke masyarakat,” ucap Desman.
Politisi PKB ini menyebut, mesti ada kesepakatan melalui musyawarah antar kedua belah pihak. Dengan harapan masalah ini tidak berujung ke pengadilan, namun selesai karena kesepakatan kedua pihak. Pun ia menekankan bahwa opsi-opsi ganti rugi dari perusahaan bukan berarti final, namun solusi dari masyarakat juga harus diakomodir.
Permasalahan ini mencakup sekiar 20 hektare lahan warga bersama dengan yang masih proses sertifikasi. Namun yang sudah bersertifikat saat ini adalah 14 hektare. Desman memastikan bahwa DPRD Kukar akan terus berusaha memfasilitasi polemik ini melalui RDP, meski masih banyak yang perlu dirapatkan.
“Perusahaan memang sudah melakukan perhitungan, tetapi masyarakat merasa perhitungan itu belum independen. Namun bagaimana lagi, perhitungan yang ada sekarang memang dari perusahaan. Itu juga sudah sesuai dengan keputusan atau hasil mediasi sebelumnya,” lanjutnya.
Dari RDP ini, Desman berharap perusahaan bisa legowo, begitu juga masyarakat. Berbeda dengan RDP sebelum-sebelumnya, hari ini sudah ada kemajuan dengan opsi dari perusahaan ini. Tinggal bagaimana kedua belah pihak menyelaraskan persepsi mereka.
“Kita beri waktu dua minggu ini untuk masyarakat berembuk melalui desa, lalu hasilnya bisa disampaikan kembali kepada perusahaan dan kami,” tutup Desman. (adv/moe)
Editor : Indra Zakaria