Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Mahasiswa Kukar Geruduk Kantor DPRD, Tolak Keras Wacana Pilkada Tertutup

Elmo Satria Nugraha • 2026-01-19 23:54:14
Aksi penolakan Aliansi Mahasiswa Kutai Kartanegara mengenai wacana Pilkada tertutup di DPRD Kukar (Elmo/Prokal.co)
Aksi penolakan Aliansi Mahasiswa Kutai Kartanegara mengenai wacana Pilkada tertutup di DPRD Kukar (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Timbulnya wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah muncul ke permukaan. Isu Pilkada tertutup ini menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Di satu sisi, legislatif menilai akan menghemat anggaran daerah—namun di satu sisi masyarakat merasa kehilangan hak konstitusional mereka hidup dalam negara berdemokrasi.

Tak ingin diam atas wacana ini, puluhan mahasiswa Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggeruduk Kantor DPRD setempat. Meski dihadapkan teriknya matahari di siang hari, tak satu pun dari mereka luntur semangatnya menggemakan “Hidup Mahasiswa” di Kantor DPRD Kukar. Menuntut satu hal, dibatalkannya wacana Pilkada tertutup yang dinilai mencabut hak pilih warga negara.

Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Kutai Kartanegara, Rangga Bahtiar mengatakan bahwa tuntutan mereka ini adalah isu nasional. Dan ia bersama teman-temannya menilai anggota DPRD Kukar memiliki kewajiban untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan. Meski sempat menunggu para anggota dewan berkumpul, aliansi meminta sikap konkret para anggota dewan ini.

“Setelah kami masuk dan mendengar apa yang mereka sampaikan, bisa disimpulkan bahwa hari ini mereka belum berani memberikan sikap konkret secara kelembagaan. Karena mereka baru menyatakan sikap secara personal, bukan atas nama lembaga maupun partai politik,” tuturnya.


Rangga menyebutkan, DPRD Kukar belum berani menyampaikan sikap resmi secara tertulis karena khawatir melanggar kode etik partai. Pun aliansi ini telah menyepakati bersama petisi mengenai tuntutan ini. Mahasiswa pun memberikan tenggat waktu kepada DPRD Kukar untuk menyampaikan sikap penolakan secara resmi.

“Kami menuliskan dalam petisi bahwa DPRD Kukar harus menyampaikan kritik atau penolakan secara tertulis kepada pemerintah provinsi dalam waktu 3 x 24 jam setelah petisi ditandatangani. Kalau tidak disampaikan, tentu akan ada aksi lanjutan,” tandasnya.

Menjawab aksi dari mahasiswa ini, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani secara terbuka menolak wacana Pilkada tertutup ini. Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan sikapnya menolak pilkada tertutup, yang diyakininya mencederai suara rakyat dalam hidup berdemokrasi. Pun ia mengapresiasi aspirasi mahasiswa ini, dan memastikan bahwa ia berpihak kepada mereka.

“Saya selaku Ketua DPRD menolak keras wacana tersebut. Ini mencederai hati rakyat dan mencederai suara rakyat yang seharusnya memilih pemimpinnya secara langsung,” tegas Yani.

Bagi Yani, Pilkada tertutup tidak mencerminkan kehendak rakyat secara utuh. Dan ke-45 anggota DPRD Kukar tidak bisa mewakili suara masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia pastikan aspirasi mahasiswa ini akan dikawal ke jenjang yang lebih tinggi, baik ke pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Harapan kami, melalui DPR RI, tidak ada lagi wacana atau upaya membuat undang-undang yang melegalkan pemilihan kepala daerah melalui DPRD,” tutup Yani. (moe)

Editor : Indra Zakaria