PROKAL.CO, TENGGARONG – Polemik Beasiswa Gratispol mencuat di Universitas Kutai Kartanegara. Sejumlah mahasiswa yang sempat dinyatakan lolos sebagai calon penerima justru gagal menerima bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, memicu kekecewaan dan pertanyaan soal konsistensi seleksi.
Salah seorang mahasiswa Unikarta, Davi, mengungkapkan bahwa pada pengumuman awal akhir 2025 lalu, terdapat tiga mahasiswa Unikarta yang dinyatakan lolos sebagai penerima beasiswa. Namun, saat memasuki tahapan registrasi pembayaran, nama mereka justru tidak lagi tercantum dalam data penerima.
“Saat dicek di data universitas, nama kami sudah tidak tercantum sebagai penerima,” ujar Davi, Jumat (23/1).
Menurutnya, mahasiswa yang dinyatakan tidak lolos disebut tidak memenuhi persyaratan karena berasal dari kelas eksekutif atau kelas khusus, serta berusia di atas 25 tahun. Namun kebijakan tersebut dinilai tidak konsisten, lantaran masih terdapat mahasiswa dari kelas khusus yang dinyatakan lolos menerima beasiswa.
“Ada juga mahasiswa dari kelas khusus yang tetap menerima beasiswa. Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kemahasiswaan Unikarta, Budi Yusuf, menegaskan bahwa mekanisme dan ketentuan Beasiswa Gratispol sepenuhnya mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur.
“Dalam Pergub Beasiswa Gratispol dijelaskan bahwa mahasiswa dari kelas eksekutif, kelas malam, kelas kerja sama, serta mahasiswa yang berusia di atas 25 tahun tidak termasuk sebagai penerima beasiswa,” jelas Budi.
Ia menegaskan, Unikarta tidak terlibat dalam proses pendaftaran maupun seleksi penerima beasiswa. Seluruh tahapan seleksi dilakukan langsung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui sistem daring.
“Peran Unikarta hanya sebatas melakukan sosialisasi kepada mahasiswa. Namun kami tetap membantu menampung dan menyampaikan keluhan mahasiswa kepada pihak provinsi,” ujarnya.
Budi menambahkan, hingga saat ini tercatat lebih dari 300 mahasiswa Unikarta yang menerima Beasiswa Gratispol, baik dari kelas reguler maupun kelas khusus yang masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Ia juga menyebutkan bahwa proses verifikasi masih terus berlangsung, termasuk pengecekan usia dan status kelas mahasiswa. Jika dalam proses tersebut ditemukan penerima yang tidak memenuhi syarat, maka sesuai ketentuan dana beasiswa dapat diminta untuk dikembalikan.
“Seluruh proses ini masih berjalan dan dilakukan bersama pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” pungkasnya. (moe)
Editor : Indra Zakaria