PROKAL.CO, TENGGARONG — Arah pembangunan Kutai Kartanegara 20 tahun ke depan mulai dipertaruhkan di ruang sidang DPRD. Rabu (18/02/2026), DPRD Kukar menggelar Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II dengan agenda penyampaian nota penjelasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan pemerintah daerah.
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar itu menandai dimulainya pembahasan sejumlah regulasi strategis, mulai dari ketertiban umum hingga rencana induk pariwisata jangka panjang.
Empat Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2045.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyampaikan, pihaknya telah membentuk empat panitia khusus (pansus) untuk membahas masing-masing Raperda. Struktur kepengurusan pansus juga telah ditetapkan melalui forum paripurna.
“Ya itu ada empat pansus yang memang sudah kita bentuk berdasarkan hasil paripurna dan tentu strukturnya juga sudah ada,” ujarnya.
Meski pembahasan berlangsung di bulan suci Ramadan, Ahmad Yani menegaskan kinerja pansus diharapkan tetap maksimal. Pasalnya, keempat Raperda tersebut dinilai sangat krusial bagi arah pembangunan daerah.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2045. Menurutnya, selama ini pengembangan destinasi wisata belum sepenuhnya terarah karena belum memiliki regulasi induk yang kuat.
“Selama ini belum terarah dan tidak terukur karena memang induknya baru kita godok. Sehingga perda ini sangat penting dan mendesak,” tegasnya.
Selain itu, perubahan RTRW juga dianggap mendesak untuk menyesuaikan dinamika wilayah, termasuk kawasan yang tidak masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) maupun penyesuaian batas administrasi Kukar. Revisi tersebut juga akan mengakomodasi kawasan perlindungan pesut Mahakam yang sebelumnya belum terakomodasi optimal.
“Ada wilayah yang harus direvisi supaya bisa mengakomodir kebutuhan daerah, termasuk kawasan perlindungan pesut Mahakam yang kemarin terlupakan dan itu harus dimasukkan,” jelasnya.
Raperda tentang Riset dan Inovasi Daerah diharapkan menjadi payung hukum dalam penyusunan mekanisme, SOP, serta penguatan basis ilmu pengetahuan dan penelitian daerah. Sementara Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum dipandang penting untuk memperbarui aturan terkait ketertiban pasar, trotoar, penggunaan ruang publik, hingga pengawasan narkotika dan zat adiktif.
DPRD Kukar menargetkan pembahasan seluruh Raperda tersebut dapat dirampungkan dalam waktu dua bulan.
“Ini pertaruhan bagi anggota pansus apakah mereka sukses menyelesaikan kerja-kerjanya atau tidak,” pungkas Ahmad Yani. (moe)
Editor : Indra Zakaria