PROKAL.CO, TENGGARONG – Usulan pemekaran Kecamatan Muara Kaman menjadi salah satu kebutuhan yang dibutuhkan masyarakat hulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Berbagai kajian telah dilakukan, pun secara persyaratan teknis dan administratif pemekaran kecamatan ini sudah terpenuhi. Namun mesti terhambat, dikarenakan Desa Sedulang masih menolak penetapan ibukota kecamatan baru ini.
Permasalahan ini muncul dalam pembahasan pihak Pemerintah Kecamatan bersama seluruh Kepala Desa (Kades) dan Ketua BPD Muara Kaman dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kukar pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I di Ruang Banmus, Senin (23/2/2026). Yang dilaksanakan untuk menemukan solusi mengenai pemekaran kecamatan baru ini.
Ketua Komisi I DPRD Kukar Agustinus Sudarsono mengatakan, rapat ini membawa harapan baru bagi tim pemekaran kecamatan Muara Kaman yang sudah lama tidak mendapat kejelasan. Meski memang, masih terdapat kendala terkait persyaratan, dimana 10 desa harus sepakat, sementara masih ada Desa Sedulang yang belum sepakat—pemekaran ini tetap membawa angin segar.
“Kami bersepakat untuk membantu memfasilitasi agar Desa Sedulang bisa ikut bergabung. Karena sejak awal, Sedulang sudah menjadi bagian dari komitmen 10 desa yang ingin mekar. Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang mereka minta sehingga sembilan desa lainnya belum bisa menyepakati sepenuhnya,” tutur Agustinus.
Agustinus menegaskan, DPRD Kukar berkomitmen untuk tidak meninggalkan Desa Sedulang. Lantaran secara geografis, akses dan hamparan wilayah Menamang Kanan dan Menamang Kiri juga harus melewati Sedulang. Dan dari awal sudah disepakati bahwa Sedulang termasuk dalam desa yang akan masuk kecamatan baru ini.
Beberapa desa yang masuk pada rencana pemekaran ini adalah Desa Menamang Kanan, Menamang Kiri, Sabintulung, Puan Cepak, Teratak, Sidomukti, Bunga Jadi, Panca Jaya, Cipari Makmur dan Sedulang. Agustinus memastikan bahwa pemekaran ini merangkul kesepuluh desa tersebut, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan desa.
“Saat ini alasan mereka menolak adalah masalah prioritas pembangunan. Ke depan, kami akan melakukan pendekatan secara informal terlebih dahulu ke Desa Sedulang untuk mendalami apa saja yang menjadi harapan dan kebutuhan mereka,” tutup politisi Gerindra tersebut.
Asisten I Setkab Kukar Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Taufik Hidayat menyebut bahwa usulan pemekaran Kecamatan Muara Kaman ini sudah melalui berbagai kajian. Secara teknis dan administratif, persyaratan untuk peningkatan status wilayah menjadi kecamatan dinyatakan sudah memenuhi ketentuan.
Namun, hingga saat ini usulan tersebut belum dapat direalisasikan. Penyebabnya bukan lagi pada aspek teknis, melainkan pada persoalan musyawarah penentuan ibu kota kecamatan. Karena Desa Sedulang khawatir apabila ibukota kecamatan berada di desa lain, perhatian pembangunan dan pelayanan publik tidak akan maksimal dirasakan oleh masyarakat Desa Sedulang.
“Kami akan rapatkan kembali persoalan ini, terutama membahas bagaimana akses dari Desa Sedulang dapat dipermudah, sehingga kekhawatiran masyarakat dapat terjawab,” tutup Taufik. (moe)
Editor : Indra Zakaria