PROKAL.CO, TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan tidak ada ruang bagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan, kewajiban tersebut harus dilaksanakan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Penegasan itu disampaikan menyusul terbitnya aturan terbaru terkait pembayaran THR bagi pekerja swasta.
“Regulasi THR untuk swasta sudah diteken oleh menteri terkait dan dikoordinasikan langsung oleh Menko Perekonomian Bapak Airlangga Hartarto kemarin. Artinya, aturan ini sudah jelas dan wajib dilaksanakan,” tegas Aulia.
Menurutnya, THR merupakan hak normatif pekerja yang tidak boleh ditawar. Karena itu, seluruh perusahaan di Kukar diminta patuh dan membayarkan hak karyawan tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.
“Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Kukar agar melaksanakan kewajibannya membayar THR tepat waktu,” ujarnya.
Tak hanya sebatas imbauan, Aulia juga memerintahkan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar melakukan pengawasan ketat di lapangan. Pengawasan mencakup pemantauan pembayaran, verifikasi laporan perusahaan, hingga tindak lanjut bila ditemukan pelanggaran.
“Saya sudah memerintahkan Distransnaker Kukar untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan agar melaksanakan kewajibannya dan menyelesaikan hak-hak buruh, terutama THR,” tandasnya.
Pemkab Kukar juga membuka Posko Pengaduan THR. Posko tersebut menjadi saluran resmi bagi pekerja yang belum menerima haknya atau mengalami kendala dalam proses pembayaran.
“Silakan para buruh atau pekerja yang haknya tidak dibayar melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar ditindaklanjuti,” katanya.
Berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.
Bahkan, dalam kondisi tertentu, pelanggaran dapat berujung sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. Aulia menegaskan, pemerintah daerah ingin dunia usaha tetap tumbuh sehat, namun tetap mengedepankan keadilan bagi pekerja.
“Kita ingin dunia usaha di Kukar tumbuh sehat, tapi juga harus adil. Hak pekerja wajib dipenuhi,” pungkasnya. (moe)
Editor : Indra Zakaria