Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

25 Ribu Peserta PBI JK di Kukar Dinonaktifkan, Tenggarong Terbanyak

Elmo Satria Nugraha • 2026-03-06 00:03:49

Kepala Dinas Sosial Kukar Rinda Desianti (Istimewa)
Kepala Dinas Sosial Kukar Rinda Desianti (Istimewa)

PROKAL.CO, TENGGARONG — Lebih dari 25 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tercatat dinonaktifkan. Pemerintah daerah kini memprioritaskan reaktivasi bagi peserta yang sedang sakit, terutama penderita penyakit katastropik yang membutuhkan perawatan rutin.

Data tersebut merupakan hasil pemadanan antara BPJS Kesehatan dan pemerintah pusat, yang kemudian dipetakan berdasarkan wilayah kecamatan di Kukar.

Kepala Dinas Sosial Kukar, Rinda Destianti, menjelaskan bahwa Kecamatan Tenggarong menjadi wilayah dengan jumlah peserta nonaktif terbanyak. Posisi berikutnya disusul Tenggarong Seberang, Samboja, Loa Janan, dan sejumlah kecamatan lainnya.

Di wilayah Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, misalnya, tercatat sekitar 831 peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan.

“Data sudah kami terima dan memang jumlahnya cukup besar. Karena itu kami bersama Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan bersepakat melakukan sosialisasi bersama, juga mengingat waktu reaktivasi dibatasi hingga April,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Menurut Rinda, tiga instansi tersebut sepakat memprioritaskan peserta yang sedang sakit, khususnya penderita penyakit katastropik.

Penyakit katastropik merupakan penyakit berat yang membutuhkan perawatan jangka panjang, biaya tinggi, serta berisiko mengancam jiwa. Beberapa di antaranya seperti gagal ginjal kronis yang mengharuskan pasien menjalani hemodialisa atau cuci darah rutin, penyakit jantung, stroke, kanker, hingga diabetes melitus dengan komplikasi.

“Dari total 25 ribu lebih peserta nonaktif itu, yang menjadi prioritas reaktivasi adalah mereka yang sakit dan membutuhkan layanan kesehatan rutin, terutama penyakit katastropik,” tegasnya.

Ke depan, Dinsos Kukar akan menggencarkan sosialisasi mengenai tata cara reaktivasi melalui aplikasi yang diakses oleh Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).

Rinda mengakui sebagian desa dan kelurahan sebenarnya sudah melakukan pengajuan reaktivasi secara mandiri. Namun, belum semua memahami prosedur yang benar.

“Kami akan lakukan sosialisasi kembali, baik secara daring maupun luring. Jika memungkinkan, akan dilaksanakan secara hybrid agar seluruh wilayah, termasuk yang jauh, tetap mendapatkan informasi yang sama,” jelasnya.

Dalam proses reaktivasi bagi peserta yang sakit, kata Rinda, diperlukan surat keterangan dari fasilitas kesehatan yang memuat diagnosis sebagai dasar pengajuan. Sementara peserta yang tidak sedang sakit tetap bisa mengajukan reaktivasi secara reguler, namun tidak menjadi prioritas utama.

Ia juga menjelaskan bahwa penyebab utama nonaktifnya kepesertaan adalah perubahan desil berdasarkan hasil pemadanan data dari pemerintah pusat.

Sebagian peserta yang sebelumnya berada pada desil 1 hingga 5 kini berubah menjadi desil 6 hingga 10. Untuk PBI JK yang bersumber dari APBN, hanya masyarakat dalam desil 1–5 yang memenuhi syarat.

Sedangkan PBI yang dibiayai APBD masih memungkinkan mencakup desil 1–10, sepanjang kuota dan anggaran daerah masih tersedia.

“Saat ini kuota kepesertaan yang dibiayai APBD sekitar 216 ribu jiwa. Jika kuota sudah terpenuhi, maka peserta akan masuk dalam daftar tunggu atau waiting list,” terangnya.

Rinda menambahkan bahwa perubahan data tersebut bukan sepenuhnya keputusan pemerintah daerah. Data usulan dari Puskesos akan dipadankan oleh pemerintah pusat dengan berbagai sumber, mulai dari data BPS, perbankan, OJK, pinjaman online, hingga data pertanahan.

Hasil verifikasi lanjutan itulah yang kemudian menentukan status akhir kepesertaan.

Karena data kepesertaan bersifat dinamis dan diperbarui setiap tiga hingga enam bulan, ia menekankan pentingnya musyawarah desa atau kelurahan sebelum data dikirim ke pusat melalui aplikasi.

“Dalam musyawarah itu, data desil bisa ditampilkan dan dicermati bersama oleh RT, desa, dan kecamatan agar lebih akurat dan tepat sasaran,” katanya.

Ia memastikan reaktivasi tetap dapat dilakukan bagi peserta nonaktif yang sakit dan menjadi prioritas. Sementara bagi peserta yang tidak sakit, pengajuan tetap bisa diproses selama masih tercantum dalam SK PBI.

“Bantuan harus tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak menerimanya,” tutup Rinda. (moe)

Editor : Indra Zakaria