Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Gedung BUMD Kukar Diduga Digadaikan, Ketua DPRD Ahmad Yani: Itu Berisiko Pidana!

Redaksi Prokal • 2026-03-10 08:00:00

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Elmo/Prokal.co)
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (Elmo/Prokal.co)

TENGGARONG – Kabar miring mengenai aset gedung milik PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (KSDE) yang diduga telah dijadikan agunan bank memicu reaksi keras dari parlemen. Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menegaskan bahwa jika rumor tersebut terbukti benar, maka tindakan menggadaikan aset Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Politisi yang akrab disapa Yani ini memperingatkan bahwa aset daerah memiliki kedudukan hukum yang khusus karena merupakan milik rakyat dan pemerintah daerah. Mengagunkan aset tersebut tanpa prosedur yang benar tidak hanya menyalahi aturan administratif, tetapi juga berujung pada konsekuensi hukum yang fatal.

"Jika benar digadaikan sebagai agunan atau jaminan ke bank, itu berisiko melanggar hukum. Terutama jika utang tersebut tidak bisa dilunasi oleh pihak yang menggadaikan. Ujung-ujungnya malah pidana," tegas Yani saat menanggapi laporan masyarakat tersebut.

Legislator senior ini pun mengaku terkejut mendengar kabar tersebut. Selama tiga periode menjabat di DPRD Kukar, ia menyatakan tidak pernah ada pembahasan maupun persetujuan terkait langkah PT KSDE untuk menjaminkan gedung kantornya guna meminjam dana ke perbankan.

"Posisinya KSDE itu perusahaan daerah. Jika ada keperluan penting seperti meminjam dana dengan agunan aset, itu harus mendapatkan persetujuan. Tidak hanya dari Bupati selaku kepala daerah, tapi juga harus melibatkan DPRD Kukar selaku perwakilan rakyat. Selama ini kami tidak pernah membahas itu," jelasnya lagi.

Persoalan ini mencuat setelah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Akuntabilitas dan Transparansi (FAKTA) Kabupaten Kukar melayangkan surat resmi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar pada 4 Maret 2026. Kepala Biro DPD FAKTA Kukar, Zaidun, menyebut langkah ini diambil untuk mendapatkan transparansi mengenai status aset gedung tersebut.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa gedung PT KSDE telah dijadikan agunan ke bank. Itu perbuatan melawan hukum. Kami ingin kejelasan dari BPKAD, apakah benar diagunkan? Bagaimana mekanismenya? Apakah ada izin dari pemilik modal?" kata Zaidun.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa praktik penggadaian aset ini diduga terjadi beberapa tahun lalu saat PT KSDE masih dikelola oleh manajemen lama, jauh sebelum Toni Nurhadi Khumayza resmi menjabat sebagai Direktur Utama yang baru pada Januari 2026 lalu.

Zaidun berharap pemerintah daerah segera memberikan jawaban pasti untuk meredam keresahan publik. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam tata kelola aset ini, pihaknya tidak akan ragu untuk mendorong kasus tersebut ke ranah hukum. (*)

Editor : Indra Zakaria