Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

635 Warga Binaan Lapas Tenggarong Diusulkan Terima Remisi Khusus Idulfitri

Elmo Satria Nugraha • 2026-03-11 16:57:55

Kalapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman (Istimewa)
Kalapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman (Istimewa)

 

PROKAL.CO, TENGGARONG — Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIA Tenggarong menanti kabar pengurangan masa hukuman. Sebanyak 635 warga binaan pemasyarakatan (WBP) diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Idulfitri tahun 2026.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tenggarong, Suparman, mengatakan usulan tersebut diajukan bagi warga binaan yang memenuhi syarat administratif maupun substantif.

“Pada Lebaran tahun ini dari total WBP yang beragama Islam sebanyak 1.172 orang, sebanyak 635 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, hingga 11 Maret 2026 jumlah penghuni lapas tercatat mencapai 1.333 orang. Angka tersebut membuat tingkat hunian di lapas tersebut mengalami kelebihan kapasitas hingga sekitar 320 persen.

Dari total usulan remisi itu, delapan warga binaan di antaranya diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman pada hari raya.

“Dari jumlah WBP yang mendapat RK II ada dua orang WBP yang harus menjalani pidana kurungan,” jelas Suparman.

Proses pengusulan remisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan sistem di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.

Menurutnya, sebelum diajukan, usulan remisi terlebih dahulu dibahas melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk memastikan warga binaan yang diusulkan telah memenuhi ketentuan.

“Dalam proses usulan melalui sidang TPP yang bertujuan salah satunya memberikan penilaian WBP yang diusulkan telah memenuhi syarat substantif dan administratif,” imbuhnya.

Syarat substantif tersebut antara lain warga binaan aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta tidak melakukan pelanggaran tata tertib lapas. Sementara syarat administratif meliputi telah menjalani masa pidana minimal enam bulan sebelum remisi diberikan serta kelengkapan dokumen penahanan.

Suparman menegaskan seluruh proses pengusulan remisi tidak dipungut biaya.

“Jangan ragu dan takut untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran dalam proses usulan remisi ini, kami akan menindaklanjuti setiap aduan atau temuan pelanggaran yang dilaporkan,” tegasnya. (moe)

Editor : Indra Zakaria