Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pemkab Kukar Terbitkan SE Hari Raya Keagamaan; Wajibkan Penyaluran Tunjangan dan Bonus Bagi Buruh dan Ojol

Elmo Satria Nugraha • 2026-03-11 16:59:46

Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar Dendy Irwan Fahriza (Elmo/Prokal.co)
Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kukar Dendy Irwan Fahriza (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Terpenuhinya hak para pekerja dan buruh serta ojek online (Ojol) di perusahaan menjelang Hari Raya Keagamaan menjadi atensi khusus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Komitmen agar hak Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh tersalurkan ini dituangkan pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri hari Selasa (10/3/2026) kemarin.

Pada SE Nomor B-2/DISTRANSNAKER/100.3.4.2/03/2026 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja dan Buruh di Perusahaan serta Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi Tahun 2026. Pemkab Kukar mewajibkan perusahaan menyalurkan THR, serta aplikator ojek online (Ojol) menyalurkan BHR paling lambat satu pekan sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza mengatakan SE tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan, dan SE Menteri Ketenagakerjaan mengenai pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

“Jadi THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Sedangkan BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir,” jelas Dendy saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2026).

Syarat untuk menerima THR ini, pekerja harus memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Sedangkan untuk waktu pemberiannya, baik THR maupun BHR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Untuk besaran THR bagi pekerja atau buruh adalah sebesar satu bulan upah. Sedangkan untuk BHR bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi, dianjurkan sekitar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Pun dalam proses perhitungannya, perusahaan aplikasi diimbau untuk bersikap transparan kepada para pengemudi maupun kurir terkait dasar perhitungan pendapatan tersebut.

Untuk memfasilitasi konsultasi maupun pelaporan apabila terdapat permasalahan dalam pembayaran THR atau BHR. Distransnaker Kukar membuka Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan yang terletak di Kantor Dinas mereka di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong. Apabila hendak melapor, pelaporan bisa dilakukan secara offline di kantor dinas maupun online via email hhtps://poskothr.distransnaker.kukar@gmail.com.

“Ini adalah wujud kepedulian kami agar hak-hak para pekerja terpenuhi menyambut Hari Raya Keagamaan. Kami juga mengimbau kepada perusahaan agar dapat mengikutinya, bahkan lebih baik menyalurkannya lebih awal,” pungkas Dendy. (moe)

Editor : Indra Zakaria