PROKAL.CO, TENGGARONG – Guna memastikan seluruh hak pekerja serta ojek online (Ojol) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerima tunjangan dan bonus Hari Raya Keagamaan pada Idulfitri 1447 Hijirah kelak terpenuhi. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar bersiap siaga di kantor dinas mereka mengoperasikan Posko Satuan Tugas Ketenagakerjaan menerima laporan masyarakat.
Posko ini terletak di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong. Memberi pelayanan khusus masyarakat Kukar yang merupakan pekerja maupun ojol, apabila hendak melaporkan tidak tersalurkannya tunjangan maupun bonus hari raya mereka.
Sekretaris Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza mengatakan posko ini terus siap siaga hingga Hari Raya Idulfitri nanti. Pun masyarakat dimudahkan dalam melaporkan dengan fleksibel, secara langsung di kantor dinas. Maupun secara online melalui email https://poskothr.distransnaker.kukar@gmail.com atau laman yang telah disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Untuk melapor juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi,” ujar Dendy, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, pekerja yang ingin mengadukan persoalan THR perlu melampirkan sejumlah dokumen pendukung. Di antaranya identitas pekerja, perjanjian kerja baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), daftar gaji jika tersedia, serta bukti pembayaran THR apabila sebagian pekerja telah menerima sementara yang lain belum.
Menurutnya, karena pembayaran THR umumnya dilakukan melalui sistem transfer atau payroll, bukti tersebut dapat dilampirkan dalam bentuk tangkapan layar maupun dokumen pendukung lainnya.
Dendy menyebut hingga saat ini belum ada laporan yang masuk karena surat edaran terkait pembayaran THR baru saja diterbitkan. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, jumlah laporan di Kukar juga tergolong sangat sedikit.
“Kalau melihat tren tahun 2025 lalu, laporan yang masuk sangat minim. Beberapa kasus bahkan bisa diselesaikan melalui konsolidasi tanpa harus sampai ke tahap mediasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, kendala yang terjadi umumnya bukan karena perusahaan tidak ingin membayar THR, melainkan lebih pada proses administrasi internal perusahaan yang memerlukan persetujuan berjenjang sebelum pembayaran dilakukan.
Pihaknya berharap pada tahun ini tidak ada lagi laporan keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR atau bonus hari raya.
Meski demikian, apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif hingga pembatasan layanan bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban kepada pekerja.
“Silahkan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduannya untuk dapat ke posko kami. Namun kami juga mengimbau agar perusahaan segera menyalurkan hak-hak para pekerja sebelum hari raya Idulfitri,” tutup Dendy. (moe)
Editor : Indra Zakaria