Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Akad Kredit dengan Bankaltimtara Rp820 Miliar Diteken, Pemkab Kukar Segera Lunasi Kewajiban Proyek ke Kontraktor

Elmo Satria Nugraha • 2026-03-13 15:49:19

Penandatanganan akad kredit Pemkab Kukar bersama Bankaltimtara di Kantor Bankaltimtara Cabang Tenggarong (Elmo/Prokal.co)
Penandatanganan akad kredit Pemkab Kukar bersama Bankaltimtara di Kantor Bankaltimtara Cabang Tenggarong (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran proyek yang sempat tertunda. Hal itu ditandai dengan penandatanganan akad kredit antara Pemkab Kukar dan Bankaltimtara di Kantor Bankaltimtara Cabang Tenggarong, Jumat (13/3/2026).

Melalui skema pinjaman daerah tersebut, pemerintah daerah akan segera menuntaskan pembayaran kepada para kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan pada tahun anggaran sebelumnya.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menjelaskan pinjaman daerah itu ditempuh melalui mekanisme yang memiliki dasar hukum jelas sekaligus untuk menjaga kelancaran arus kas pemerintah daerah.

Bahkan sebelum proses pinjaman dilakukan, pemerintah daerah telah melalui sejumlah tahapan konsultasi dan verifikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Agar mekanisme ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari konsultasi tersebut ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi sebelum prosesnya bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Salah satu tahapan penting adalah audit yang dilakukan inspektorat bersama BPKAD terhadap seluruh kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga. Audit tersebut dilakukan untuk memastikan nilai kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah.

Hasil audit ini kemudian menjadi dasar penentuan nilai pinjaman yang diajukan kepada Bankaltimtara yang mencapai Rp820 miliar. Sesuai dengan kebutuhan yang telah diverifikasi melalui audit tersebut.

Secara fiskal, lanjut Aulia, Pemkab Kukar masih memiliki kapasitas untuk melakukan pinjaman daerah. Berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, terdapat potensi kekuatan fiskal dari dana kurang salur dan lebih salur yang nilainya mencapai sekitar Rp2,4 triliun.

Namun pemerintah daerah memutuskan hanya memanfaatkan sekitar Rp820 miliar atau sekitar 30 persen dari potensi tersebut. "Pinjaman ini digunakan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada para rekanan yang telah menuntaskan pekerjaan sesuai kontrak," lanjutnya.

Aulia menilai langkah ini juga menjadi bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap para kontraktor. Selama ini ketika terjadi keterlambatan pembayaran proyek pada akhir tahun, para rekanan kerap harus mencari pembiayaan sendiri melalui pinjaman perbankan.

“Kami melihat keterlambatan pembayaran ini tidak sepenuhnya menjadi kesalahan para rekanan. Karena itu risiko pembiayaan termasuk bunga pinjaman, semuanya akan ditanggung oleh pemerintah daerah,” katanya.

Selain untuk menyelesaikan kewajiban proyek, pinjaman tersebut juga dimanfaatkan untuk menjaga kelancaran arus kas pemerintah daerah agar pelayanan publik tetap berjalan.

Beberapa kebutuhan yang harus dipenuhi di antaranya operasional persampahan, penyediaan bahan bakar kendaraan pengangkut sampah, pembayaran tenaga teknis, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan yang tidak dapat ditunda.

Di sisi lain, percepatan pembayaran kepada pihak ketiga dinilai penting menjelang Hari Raya Idulfitri. Aulia menyebut para kontraktor juga memiliki tanggung jawab kepada subkontraktor, mitra kerja, hingga para pekerja lapangan yang terlibat dalam proyek pembangunan.

“Kami memahami para rekanan juga memiliki tanggung jawab kepada mitra kerja mereka, termasuk para pekerja di lapangan. Karena itu kami menargetkan proses ini dapat diselesaikan sebelum lebaran,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bankaltimtara Muhammad Yamin menjelaskan pinjaman tersebut termasuk kategori pinjaman jangka pendek pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

Menurutnya, regulasi tersebut mengatur beberapa jenis pinjaman daerah, salah satunya pinjaman jangka pendek yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi kebutuhan kas pemerintah daerah.

“Pinjaman ini merupakan pinjaman jangka pendek untuk menutup kebutuhan kas yang harus segera dipenuhi, dengan jangka waktu penyelesaian selama satu tahun,” jelasnya.

Sebelum pinjaman disalurkan, pihak bank terlebih dahulu melakukan serangkaian analisis terhadap kondisi keuangan pemerintah daerah, termasuk menelaah neraca keuangan dan struktur APBD Kabupaten Kutai Kartanegara.

Yamin juga menyebut hubungan antara Pemkab Kukar dan Bankaltimtara memiliki posisi yang cukup unik. Selain menjadi nasabah penyimpan kas daerah, pemerintah daerah juga merupakan salah satu pemegang saham bank tersebut.

“Selain sebagai pemilik, pemerintah daerah juga menjadi nasabah penyimpan. Dengan penandatanganan perjanjian kredit ini, pemerintah daerah sekaligus berstatus sebagai debitur,” ujarnya.

Ia menambahkan bunga pinjaman yang diberikan kepada pemerintah daerah bukan merupakan bunga komersial, melainkan bunga khusus yang disesuaikan dengan posisi Pemkab Kukar sebagai salah satu pemegang saham di bank tersebut.

“Yang jelas bunganya bukan bunga komersial. Ini bunga khusus karena yang meminjam juga merupakan pemilik,” kata Yamin.

Menurutnya, dana yang digunakan untuk penyaluran kredit tersebut merupakan dana masyarakat yang dihimpun oleh bank. Karena itu tetap terdapat komponen biaya dalam proses penyalurannya.

Meski demikian, Yamin tidak menyebutkan secara terbuka besaran bunga pinjaman Rp820 miliar tersebut dan menyatakan angka pastinya akan disampaikan melalui proses administrasi.

Setelah penandatanganan akad kredit tersebut, dana pinjaman dari Bankaltimtara akan disalurkan ke kas daerah. Pemerintah daerah selanjutnya akan memproses pencairan melalui mekanisme administrasi keuangan daerah, mulai dari penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). "Semoga pencairan ini bisa direalisasikan secepatnya," pungkas Yamin. (moe)

Editor : Indra Zakaria