PROKAL.CO, TENGGARONG — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memperluas akses pembiayaan masyarakat melalui penyempurnaan Peraturan Bupati (Perbup) Kredit Kukar Idaman Terbaik. Skema baru ini tak hanya menyasar UMKM, tetapi juga menjangkau sektor produktif lain dengan plafon pinjaman yang meningkat signifikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, mengatakan penyusunan regulasi tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Pembangunan Daerah Kaltimtara, hingga organisasi perangkat daerah terkait.
Menurutnya, perbup ini merupakan pengembangan dari kebijakan sebelumnya yang fokus pada pelaku UMKM, terutama untuk menekan praktik rentenir. Kini, cakupan penerima diperluas.
“Selain UMKM naik kelas, nantinya kredit juga diarahkan untuk petani, nelayan, dan peternak di Kukar. Dan ysng baru menjadi target penerima adalah Koperasi Merah Putih,” ujarnya usai pembahasan yang dilaksanakan Kamis (16/4/2026).
Dalam pembahasan, sejumlah aspek teknis turut dimatangkan, seperti besaran kredit, subsidi bunga, tenor pinjaman, hingga persyaratan bagi calon penerima. Pihak perbankan sebagai pelaksana program akan segera melakukan penyempurnaan draf regulasi.
“Insya Allah dalam beberapa hari ke depan akan ada perbaikan dari pihak bank sebagai eksekutor. Harapannya minggu depan perbup ini sudah bisa dieksekusi dan dijalankan,” katanya.
Salah satu perubahan utama dalam kebijakan ini adalah peningkatan plafon pinjaman. Dari sebelumnya maksimal Rp50 juta, kini dinaikkan hingga Rp500 juta. Bahkan, untuk usaha yang dinilai sangat layak, plafon kredit dapat mencapai Rp1 miliar.
Pemerintah juga menyesuaikan skema pembayaran dengan karakteristik usaha penerima. Di sektor pertanian, misalnya, pelunasan kredit dapat dilakukan setelah masa panen. Selain itu, disiapkan pula skema perlindungan melalui asuransi untuk mengantisipasi risiko seperti gagal panen.
“Kami ingin Kredit Kukar Idaman Terbaik dapat menjadi solusi pembiayaan yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di berbagai sektor,” pinta Sunggono. (moe)
Editor : Indra Zakaria