PROKAL.CO, TENGGARONG — Penempatan di wilayah terpencil menjadi tantangan berat bagi sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sejumlah pegawai dilaporkan memilih mundur setelah tidak mampu beradaptasi dengan kondisi lapangan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, membenarkan adanya pengunduran diri tersebut. Ia menyebut fenomena ini terjadi usai penempatan pegawai berdasarkan kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
Arianto menjelaskan, PPPK di Kukar bukan hasil rekrutmen baru, melainkan peralihan status dari tenaga harian lepas (THL) yang sebelumnya telah bekerja di lingkungan pemerintah daerah. Dan saat ini, jumlah PPPK di Kukar mencapai sekitar 8.000 orang.
Dari total tersebut, sekitar 4.000 hingga 5.000 orang merupakan angkatan pertama yang telah memperoleh perpanjangan kontrak selama lima tahun hingga 2031. Penempatan dilakukan berdasarkan pemetaan kebutuhan di tiap OPD dan kecamatan guna menutup kekurangan tenaga serta mendorong pemerataan pelayanan.
“Untuk penempatan itu memang kebijakan dari pusat itu pemerintah daerah diminta untuk memetakan di mana dan OPD mana yang memang membutuhkan pegawai yang perlu ditambah,” jelasnya.
Namun dalam praktiknya, tidak semua pegawai mampu bertahan. Sebagian harus ditempatkan jauh dari tempat tinggal, bahkan di wilayah dengan akses terbatas. Arianto mengungkapkan, alasan utama pengunduran diri berkaitan dengan tingginya biaya hidup di lokasi penempatan yang tidak sebanding dengan penghasilan.
“Yang kami dapati ada beberapa orang resign. Mereka memiliki tempat tinggal, namun biaya hidup terlalu tinggi sehingga tidak mencukupi,” katanya. Data sementara mencatat sekitar 10 hingga 20 orang telah mengajukan pengunduran diri dan masih dalam proses verifikasi oleh BKPSDM Kukar. Mayoritas pegawai yang mundur berasal dari formasi administrasi umum yang saat ini justru mengalami kelebihan tenaga. Sementara kebutuhan di sektor teknis seperti guru dan tenaga kesehatan masih cukup tinggi.
Fenomena ini banyak terjadi pada pegawai yang ditempatkan di kecamatan terpencil seperti Kembang Janggut dan Tabang. Setelah menjalani tugas selama satu hingga dua bulan, mereka memilih mundur karena tidak mampu menyesuaikan diri.
Pengunduran diri tersebut tidak dikenai sanksi administratif dan otomatis mengakhiri hubungan kerja dengan pemerintah daerah. “Belum ada kebijakan yang memberikan ruang untuk bisa menggeser atau memindahkan mereka ke tempat asal atau ke tempat mereka yang tuju,” tutup Arianto. (moe)
Editor : Indra Zakaria