TENGGARONG – Kehadiran raksasa industri tambang dan perkebunan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini berada di bawah pengawasan ketat. DPRD Kukar memberikan peringatan keras setelah adanya laporan serius mengenai dugaan pencemaran di dua sungai vital, yakni Sungai Pleo di Kecamatan Tabang dan Sungai Peno’on di Kecamatan Kembang Janggut.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat potensi kerusakan lingkungan yang mengancam hajat hidup orang banyak. Menindaklanjuti keluhan warga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, tim Komisi I telah diterjunkan langsung ke titik lokasi yang dicurigai menjadi sumber pencemaran.
“Kami sudah bertindak. Belum lama ini mengirimkan anggota Komisi I DPRD Kukar untuk melakukan sidak atau pemeriksaan mendadak pada kedua sungai terkait,” tegas Ahmad Yani.
Sidak yang berlangsung pada akhir April 2026 tersebut menyasar anak Sungai Belayan yang memiliki peran krusial bagi ekosistem lokal. Erwin, yang memimpin langsung jalannya inspeksi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, mengungkapkan bahwa keberadaan kedua sungai ini sangat penting karena mengalir hingga ke Sungai Mahakam.
Selama peninjauan, tim gabungan menyisir fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan settling pond milik sejumlah perusahaan besar, termasuk PT Ade Putra Tanrajeng (APT) di area Sungai Pleo. Penggunaan teknologi drone juga dikerahkan untuk memantau kondisi lapangan secara komprehensif dari udara.
“Tim kami mengambil sampel air dari beberapa lokasi untuk pemeriksaan, baik dari fasilitas IPAL perusahaan maupun aliran sungai langsung. Kami juga melakukan dokumentasi melalui foto dan video udara untuk memperoleh gambaran menyeluruh,” jelas Erwin.
Meski hasil akhir masih harus menunggu uji laboratorium resmi dari DLHK Kukar, temuan awal di lapangan cukup mengkhawatirkan. Ada indikasi kuat bahwa kualitas air di beberapa titik sudah tidak sehat karena kandungan parameter yang melampaui batas wajar.
Legislator Kukar berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan perusahaan bertanggung jawab atas sistem pengolahan limbah mereka. DPRD menekankan bahwa kemajuan industri tidak boleh dibayar dengan rusaknya alam yang merugikan masyarakat sekitar.
“Memang hasil sementara ini menunjukkan indikasi kualitas air di sejumlah titik terdapat parameter melebihi ambang batas normal. Tapi nanti hasil finalnya menunggu uji laboratorium. Kami berupaya maksimal supaya dugaan pencemaran ini segera tuntas. Jangan sampai lingkungan dan masyarakat menjadi korban,” pungkas Erwin. (*)
Editor : Indra Zakaria