Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kukar Ancam Boikot Kebijakan Bupati Jika Raperda Pesantren Tak Disahkan

Elmo Satria Nugraha • Senin, 11 Mei 2026 | 19:40 WIB
Anggota DPRD Kukar Fraksi PDI Perjuangan Andi Faisal (Elmo/Prokal.co)
Anggota DPRD Kukar Fraksi PDI Perjuangan Andi Faisal (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kutai Kartanegara melontarkan sikap keras menyusul belum disetujuinya Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren oleh Bupati Kukar. Ancaman itu disampaikan Anggota DPRD Kukar Fraksi PDIP, Andi Faisal, usai mengikuti Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III DPRD Kukar, Senin (11/5/2026). “Kalau perda pesantren enggak masuk, kami akan memboikot semua kebijakan Pak Bupati,” tegasnya. Pernyataan itu muncul setelah Fraksi PDI-P menerima penjelasan dari Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat yang menyebut Raperda Pesantren belum mendapat persetujuan kepala daerah.

Menurut Andi, sikap tersebut membuat pihaknya kecewa karena selama ini PDI-P menjadi salah satu partai yang paling aktif mengawal program pemerintahan Kukar Idaman Terbaik. “PDI Perjuangan adalah partai terdepan yang membela dan mengamankan seluruh kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Kukar,” ujarnya.

Ia meminta Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mendengar aspirasi para kiai dan pengelola pondok pesantren yang selama ini mendorong lahirnya regulasi tersebut. “Tolong dengarkan hati nurani para kiai dan teman-teman pondok pesantren. Kenapa jawabannya seperti itu,” katanya. Faisal mengungkapkan pembahasan raperda sebenarnya telah dilakukan sejak sebulan lalu bersama berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, organisasi keagamaan, hingga pengelola pondok pesantren di Kukar.

Namun, belum masuknya raperda ke tahapan paripurna membuat Fraksi PDIP mempertimbangkan langkah politik lebih jauh. “Kalau perda pesantren tidak masuk paripurna hari ini, PDI Perjuangan akan memboikot segala kebijakan oleh Pak Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya lagi. Menurutnya, keberadaan perda sangat penting sebagai dasar hukum pelaksanaan berbagai program bantuan pesantren, termasuk beasiswa santri yang direncanakan berjalan pada 2026.

“Cantolannya di mana kalau tidak ada perda? Makanya ini harus dipikirkan dengan dingin,” ujarnya. Ia juga menyoroti masih banyak pondok pesantren di Kukar yang kondisinya memprihatinkan dan belum tersentuh bantuan pemerintah akibat keterbatasan regulasi. “Ada beberapa pesantren yang sama sekali tidak terawat. Kami mau bantu, tapi dihalangi regulasi. Makanya perda itu penting,” katanya.

Faisal menyebut penyusunan naskah akademik raperda bahkan dilakukan tanpa menggunakan anggaran pemerintah. “Naskah akademiknya tidak menggunakan anggaran pemerintah. Ini murni patungan bersama para kiai, ustaz, dan tokoh pesantren,” ungkapnya.

Fraksi PDIP menilai Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren sejalan dengan program Kukar Idaman Terbaik yang selama ini digaungkan pemerintah daerah. “Program Pak Bupati juga membantu pesantren dan beasiswa pesantren. Lewat mana penguatannya? Ya lewat perda,” jelasnya.

Meski melontarkan kritik keras, Andi tetap meyakini persoalan tersebut kemungkinan hanya terjadi karena miskomunikasi di internal pemerintah daerah. “Saya rasa Pak Bupati bijak dan arif. Mungkin hanya ada miskomunikasi yang belum tersampaikan dengan baik,” tutup Faisal. (moe)

Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara