PROKAL.CO, TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara mulai mempercepat pembentukan sejumlah regulasi strategis daerah. Dalam rapat paripurna maraton masa sidang III di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (11/5/2026), legislatif menyetujui dua raperda sekaligus mendorong lima raperda inisiatif untuk masuk tahap pembahasan panitia khusus (pansus).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan dua raperda yang telah disahkan yakni Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perikanan Budidaya Air Tawar serta Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai.
Menurutnya, regulasi sektor perikanan diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah melalui pengembangan budidaya air tawar.
“Tadi ada dua buah raperda yang sudah kita setujui dan sahkan terkait pengelolaan dan pengembangan perikanan budidaya air tawar,” ujarnya.
Sementara untuk raperda bahasa dan sastra Kutai, DPRD ingin mendorong pelestarian budaya daerah agar lebih aktif digunakan dalam berbagai aktivitas resmi maupun pendidikan.
“Bahasa daerah itu minimal kita jadikan bahasa kedua setelah bahasa Indonesia,” katanya.
Ahmad Yani bahkan mendorong penggunaan Bahasa Kutai dalam agenda resmi pemerintahan, termasuk kegiatan paripurna DPRD.
“Kalau perlu nanti paripurna ada bahasa Indonesia dan ada bahasa Kutai,” lanjutnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut seluruh kegiatan daerah, pertunjukan budaya, hingga aktivitas sekolah nantinya memiliki dasar hukum dalam pengembangan dan perlindungan bahasa daerah tersebut.
Selain dua raperda yang disepakati, DPRD juga mulai membahas lima raperda inisiatif yang dinilai strategis bagi daerah.
Kelima raperda tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kutai Kartanegara Tahun 2025–2045, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Peran Serta Dunia Usaha dalam Kemajuan Destinasi Wisata Hiburan dan Pariwisata, serta Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Menurut Yani, sejumlah regulasi tersebut muncul sebagai respons terhadap persoalan sosial yang mulai menjadi perhatian di Kutai Kartanegara.
“Terkait perlindungan terhadap penyimpangan seksual itu sangat penting karena memang belum ada aturan yang menjaga itu,” lanjut Yani.
Ia menilai keberadaan perda nantinya diharapkan mampu menjadi landasan hukum dalam upaya pencegahan berbagai perilaku yang dianggap menyimpang di masyarakat.
“Dengan adanya perda nanti minimal bisa mengurangi kegiatan terlarang yang dimaksud,” katanya.
DPRD Kukar menargetkan seluruh raperda tersebut dapat dibahas lebih mendalam di tingkat pansus sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (moe)
Editor : Indra Zakaria