PROKAL.CO. TENGGARONG – Meningkatnya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pemerintah daerah memperkuat sistem perlindungan korban. Salah satu langkah yang kini dipercepat yakni pembenahan fasilitas rumah aman bagi anak-anak korban kekerasan seksual.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar bahkan mulai merehabilitasi fasilitas rumah aman yang ada saat ini agar lebih layak, nyaman, dan mampu mendukung proses pemulihan korban.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan pembangunan rumah aman baru memang tengah direncanakan. Namun untuk sementara, pemerintah daerah fokus membenahi fasilitas yang sudah tersedia. “Kalau pembangunan baru itu memang sedang kita rencanakan, akan tetapi yang sudah kita laksanakan sekarang adalah kita berupaya merehab yang kita miliki sekarang,” ujar Aulia.
Langkah tersebut dilakukan di tengah tingginya kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kukar yang belakangan menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Rumah aman bukan sekadar menjadi tempat perlindungan sementara, tetapi juga ruang pemulihan psikologis agar anak korban merasa aman dan berani menyampaikan pengalaman yang mereka alami.
“Kami ingin rumah ini membuat anak-anak kita yang kurang beruntung, yang terkena kasus-kasus serupa itu bisa mengungkapkan apa yang sebenarnya mereka alami,” katanya. Pemkab Kukar disebut telah berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait serta penggiat perlindungan anak untuk memastikan fasilitas rumah aman lebih representatif dan ramah anak.
Selain mendukung pemulihan korban, fasilitas tersebut juga disiapkan untuk membantu proses hukum agar anak-anak tidak mengalami tekanan saat memberikan kesaksian
.
“Kita sudah mempersiapkan tempat yang memang representatif untuk mereka bisa beraktivitas, mereka merasa bahwa mereka terlindungi,” jelasnya. Aulia menuturkan, saat ini anak korban kekerasan seksual tidak lagi harus datang langsung ke pengadilan untuk menjalani persidangan. Korban cukup berada di rumah aman dan memberikan keterangan melalui fasilitas pendampingan yang telah disiapkan.
Mekanisme tersebut disebut sudah diakui secara hukum dan diterapkan dalam sejumlah proses persidangan kasus kekerasan terhadap anak di Kukar. “Anak-anak tidak perlu lagi hadir ke pengadilan, tapi mereka cukup berada di rumah aman, mereka bisa menyampaikan apa-apa yang mereka alami,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Aulia juga menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap pelaku pelecehan seksual, termasuk apabila pelaku berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
“Pasti diberhentikan, tidak ada toleransi. Pokoknya sesuatu yang berhubungan dengan pelecehan, sesuatu yang berhubungan dengan narkoba itu tidak ada toleransi,” pungkas Aulia. Pemkab Kukar berharap penguatan fasilitas rumah aman dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan anak sekaligus memastikan korban mendapatkan pendampingan yang aman, manusiawi, dan berpihak pada pemulihan psikologis mereka. (moe)
Editor : Indra Zakaria