Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Antisipasi Gelombang PHK Tambang, Distransnaker Kukar Siapkan Program Pemberdayaan Pekerja

Elmo Satria Nugraha • Senin, 1 Juni 2026 | 16:48 WIB
Plt Kepala Distransnaker Kukar Dendy Irwan Fahreza (Elmo/Prokal.co)
Plt Kepala Distransnaker Kukar Dendy Irwan Fahreza (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Dinamika industri pertambangan yang kerap memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tidak hanya fokus pada penanganan pekerja yang terdampak, pemerintah kini mulai menyiapkan langkah agar tenaga kerja lokal tetap memiliki peluang ekonomi ketika kehilangan pekerjaan.

Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan berbagai skema tengah disiapkan untuk mengantisipasi dampak PHK di sektor pertambangan yang selama ini menjadi salah satu penyerap tenaga kerja terbesar di daerah.

Tujuannya, pekerja yang terdampak nantinya akan diarahkan untuk memperoleh akses kemitraan usaha. Hingga program pemberdayaan ekonomi, serta perluasan kesempatan kerja berbasis masyarakat. “Kita harus mengarahkan ini seperti apa, apakah dengan kemitraan dengan dunia usaha, menjadi pemilik usaha mandiri melalui pemberdayaan, atau perluasan kesempatan kerja berbasis masyarakat,” ujarnya, Senin (1/6/2026).

Dendy menjelaskan, sektor pertambangan memiliki karakteristik yang berbeda dibanding sektor lain. Aktivitas industri ini sangat dipengaruhi kondisi pasar, regulasi pemerintah, hingga ketersediaan sumber daya alam, sehingga perubahan kebijakan maupun kondisi usaha dapat berdampak langsung terhadap kebutuhan tenaga kerja.

Karena itu, para pekerja yang memilih berkarier di sektor pertambangan pada dasarnya memahami bahwa risiko pengurangan tenaga kerja selalu ada. “Nah ini langkah-langkah yang kita lakukan, karena bisa dipastikan dan pasti dari karyawan atau tenaga kerja lokal yang bekerja di pertambangan sadar bahwa ketika mereka sudah melangkah menjadi pekerja di sektor pertambangan, ke depannya bisa saja terjadi PHK,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat program peningkatan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi. Tujuannya agar pekerja tidak sepenuhnya bergantung pada sektor tambang sebagai satu-satunya sumber penghasilan.

Selain itu, Distransnaker juga terus memantau perubahan kebijakan yang berpengaruh terhadap aktivitas perusahaan tambang. Sebab, perubahan regulasi sering kali berdampak langsung pada kebutuhan tenaga kerja di lapangan.

Dendy menyebut, kondisi industri pertambangan dapat berubah dengan cepat. Dalam satu periode perusahaan melakukan efisiensi dan PHK, namun di periode lain kembali membuka rekrutmen sesuai kebutuhan operasional.

“Karena memang kebijakan-kebijakan di sektor pertambangan itu sangat dinamis dan mengikuti berbagai faktor yang memengaruhi kegiatan usaha mereka,” ungkapnya.

 Di sisi lain, Distransnaker berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan secara matang kebijakan yang berkaitan dengan pembatasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan. Menurutnya, dampak dari kebijakan tersebut paling besar dirasakan daerah penghasil tambang yang sebagian besar tenaga kerjanya bergantung pada sektor tersebut.

“Karena dampak yang paling besar dirasakan justru di kabupaten dan kota yang mayoritas tenaga kerja lokalnya bekerja di sektor pertambangan,” pungkasnya. Di tengah ketidakpastian industri tambang, Pemkab Kukar berupaya memastikan tenaga kerja lokal tidak hanya siap bekerja, tetapi juga memiliki alternatif sumber penghidupan ketika sektor yang selama ini menjadi andalan mengalami perlambatan. (moe)

Editor : Indra Zakaria
#tambang #phk