PROKAL.CO, TENGGARONG – Kekhawatiran pedagang terkait isu kenaikan retribusi di Tangga Arung Square (TAS) akhirnya dijawab Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Disperindag Kukar memastikan tarif retribusi tetap sebesar Rp600 per perkan dan tidak mengalami kenaikan seperti informasi yang sempat beredar.
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar, Sayyid Fathullah, menyusul munculnya kabar bahwa pedagang akan dikenakan tarif hingga Rp2.000 per perkan. “Tidak ada Rp2.000 itu, tetap Rp600 karena sudah ada pengklasteran pedagang. Jadi untuk yang jumlah pedagangnya sekitar 700 sampai 750 dikenakan Rp600 per pekan,” ujarnya.
Sayyid mengataka, tarif retribusi yang berlaku mengacu pada sistem pengklasteran sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7. Besaran tarif ditentukan berdasarkan jumlah pedagang di masing-masing kawasan pasar.
Untuk klaster dengan jumlah pedagang di bawah 600 orang dikenakan tarif Rp400 per perkan, sedangkan di kawasan UPP tarif yang berlaku sekitar Rp300 per perkan.
Ia menilai polemik yang sempat berkembang terjadi karena adanya kesalahpahaman dalam membaca ketentuan perda. “Pedagang juga sudah sepakat sebenarnya. Simpang siur kemarin karena ada yang membaca perda hanya di bagian atas saja, padahal ada penjelasan di bawahnya. Jadi sudah klir, tetap Rp600,” katanya.
Selain menjelaskan soal tarif, Disperindag juga menegaskan fungsi Surat Keterangan Tempat Berdagang (SKTB) yang saat ini diberikan kepada para pedagang pasar.
SKTB merupakan dokumen perjanjian antara pemerintah daerah dan pedagang yang mengatur hak, kewajiban, larangan, sanksi hingga besaran retribusi yang harus dibayarkan. Sayyid memastikan penandatanganan SKTB tidak dilakukan secara sepihak. Pedagang telah diberikan kesempatan untuk mempelajari isi dokumen dan menyampaikan masukan melalui forum rapat yang difasilitasi pemerintah.
Dari hasil pembahasan tersebut, Pemkab Kukar memutuskan memberikan relaksasi pembayaran retribusi selama lima bulan. Kebijakan itu diambil sebagai bentuk dukungan kepada pedagang yang masih menghadapi tekanan ekonomi.
“Kami sudah koordinasi dengan bagian hukum. Akhirnya disepakati TMT mulai 1 Juni 2026, jadi Januari sampai Mei direlaksasi sesuai permintaan pedagang yang direspons positif oleh Pak Bupati dan Pak Wakil,” ungkapnya.
Sayyid mengakui kondisi usaha saat ini tidak mudah. Selain menghadapi rendahnya daya beli masyarakat, pedagang juga harus bersaing dengan perdagangan berbasis digital serta dampak perlambatan ekonomi akibat efisiensi anggaran.
“Kita paham kondisi sekarang tidak mudah. Daya beli masyarakat rendah, perdagangan online juga berkembang pesat, ditambah efisiensi anggaran yang berdampak pada perputaran ekonomi daerah. Karena itu pemerintah memberikan relaksasi agar pedagang bisa lebih terbantu,” pungkasnya.
Dengan kepastian tarif tetap dan relaksasi pembayaran selama lima bulan, pemerintah berharap para pedagang dapat lebih fokus mengembangkan usaha di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung. (moe)
Editor : Indra Zakaria