Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

PROPER Merah Dominasi Kukar, Mahasiswa Tuntut Pengawasan Pemerintah Terhadap Tambang

Elmo Satria Nugraha • Rabu, 3 Juni 2026 | 21:30 WIB
Aksi mahasiswa Unikarta terhadap PROPER Merah yang mendominasi Kukar di Kantor DLHK (Istimewa)
Aksi mahasiswa Unikarta terhadap PROPER Merah yang mendominasi Kukar di Kantor DLHK (Istimewa)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Persoalan pengawasan lingkungan dan aktivitas pertambangan batu bara kembali menjadi sorotan di Kutai Kartanegara (Kukar). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Rabu (3/6/2026), menuntut keterbukaan data serta penjelasan terkait kondisi lingkungan di daerah tersebut.

Aksi tersebut dipicu temuan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Kementerian Lingkungan Hidup yang menempatkan puluhan perusahaan di Kalimantan Timur dalam kategori merah. Dari total 64 perusahaan yang mendapat penilaian tersebut, 23 di antaranya berada di Kukar.

Mahasiswa menilai kondisi itu menjadi alarm serius terhadap tata kelola lingkungan di daerah yang selama ini dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas pertambangan batu bara di Kalimantan Timur.

Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan utama. Mereka meminta transparansi data dan kinerja DLHK dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan, mendesak DPRD dan DLHK memanggil 23 perusahaan yang masuk kategori merah, serta meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat.

Perwakilan mahasiswa Unikarta, Rangga Bahtiar, menyebut proporsi perusahaan kategori merah di Kukar menunjukkan persoalan lingkungan yang tidak bisa dianggap sepele.

“Hari ini kami melakukan aksi karena pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup mengeluarkan rilis PROPER. Ada 64 perusahaan di Kaltim yang menerima kartu merah dan 23 di antaranya, atau hampir 35 persen, berada di Kukar,” ujarnya.

Rangga menilai masyarakat berhak mengetahui kondisi riil pengawasan lingkungan yang dilakukan pemerintah daerah. Ia menyoroti minimnya keterbukaan data terkait aktivitas pertambangan maupun kondisi pascatambang di Kukar.

“Ada sekitar 800 lubang tambang yang menganga, tetapi kami mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan,” tegasnya.

Menurutnya, perubahan kewenangan perizinan ke pemerintah pusat tidak seharusnya menghilangkan fungsi pengawasan yang masih dimiliki pemerintah daerah.

Mahasiswa juga mempertanyakan data mengenai lubang tambang yang belum direklamasi serta jumlah korban yang meninggal akibat tenggelam di bekas tambang. Isu tersebut dinilai menjadi persoalan ekologis yang terus berulang dan membutuhkan perhatian serius.

“Ini bukan persoalan kecil. Kami akan terus mengawal isu ini, bahkan bila diperlukan akan membawa tuntutan ini hingga ke tingkat provinsi,” katanya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekretaris DLHK Kukar, Taufik, menyatakan aksi mahasiswa merupakan bentuk kepedulian yang patut diapresiasi. Namun ia menegaskan penilaian terhadap perusahaan kategori merah dalam PROPER sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kami hanya menjadi bagian dari tim pendamping,” jelas Taufik.

Sejak kewenangan perizinan pertambangan beralih ke pemerintah pusat pada 2020, sebagian besar fungsi pengawasan formal juga berada di bawah kementerian melalui perangkat di tingkat provinsi. Meski demikian, DLHK Kukar tetap terlibat dalam pendampingan dan pengawasan lapangan saat diminta oleh pemerintah pusat maupun provinsi.

Taufik mengungkapkan DLHK Kukar saat ini memiliki sembilan Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Kukar.

Ia juga membantah anggapan bahwa pemerintah daerah tidak melakukan tindakan terhadap pelanggaran lingkungan. Sepanjang periode 2017 hingga 2025, DLHK Kukar telah menjatuhkan 143 sanksi administrasi kepada berbagai perusahaan.

“Dari tahun 2017 sampai 2025, sudah ada 143 sanksi administrasi yang kami keluarkan. Satu perusahaan bahkan bisa menerima lebih dari satu sanksi karena pelanggaran yang berbeda,” ungkapnya.

Sanksi tersebut diberikan atas berbagai pelanggaran, mulai dari pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai ketentuan hingga potensi pencemaran lingkungan yang ditimbulkan aktivitas perusahaan.

Taufik juga mengakui keterbatasan akses data menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah sejak sistem perizinan terpusat diberlakukan. Tidak semua informasi terkait perusahaan yang beroperasi di Kukar secara otomatis diterima pemerintah kabupaten.

“Karena izin sudah bukan kewenangan kabupaten, kami tidak selalu mendapatkan informasi secara langsung. Kami bisa mengetahui ketika dilibatkan dalam pembahasan atau diminta memberikan pendampingan,” katanya.

Aksi mahasiswa tersebut menjadi gambaran bahwa isu lingkungan dan tata kelola pertambangan masih menjadi perhatian publik di Kukar. Di tengah luasnya aktivitas pertambangan dan tingginya tekanan terhadap lingkungan, tuntutan transparansi serta penguatan pengawasan diperkirakan akan terus menjadi sorotan berbagai kalangan. (moe)

Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara