Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Perbup Pendekar Hendak Digugat ke MA, DPMD Kukar Tegaskan Regulasi Sudah Lewati Uji Publik

Elmo Satria Nugraha • Rabu, 3 Juni 2026 | 21:39 WIB
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar Arianto (Elmo/Prokal.co)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kukar Arianto (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Rencana pemerhati kebijakan publik Kutai Kartanegara, Aspin Anwar, mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pendamping Dedikasi Kukar (Pendekar) Idaman Terbaik ke Mahkamah Agung mendapat respons dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.

Aspin menyoroti sejumlah ketentuan dalam regulasi tersebut yang dinilai perlu dievaluasi, terutama terkait mekanisme pembentukan tim seleksi tenaga ahli Pendekar. Ia menilai proses seleksi akan lebih kuat jika melibatkan unsur akademisi, praktisi, dan pemerintah secara lebih luas.

"Saya melihat masih ada beberapa pasal yang perlu direvisi. Tujuannya bukan untuk menghambat pelaksanaan program pemerintah, tetapi justru untuk memperkuat regulasi agar lebih baik, lebih adil, dan memberikan ruang yang sama bagi masyarakat Kukar untuk bersaing dalam dunia kerja," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala DPMD Kukar Arianto menegaskan regulasi yang menjadi dasar pembentukan tenaga pendamping Program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik itu telah melalui seluruh tahapan penyusunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut proses pembentukan Perbup tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melibatkan berbagai pihak sejak tahap perencanaan hingga harmonisasi regulasi.

“Perbup itu kan sudah melalui tahapan yang jelas sesuai prosedur pemerintah daerah. Saya pikir semua pihak terlibat dalam penyusunannya, termasuk konsultasi publik juga sudah dilakukan. Sampai ke provinsi juga,” ujarnya.

Arianto menjelaskan, regulasi tersebut juga telah melalui proses pembahasan bersama instansi terkait sebelum akhirnya ditetapkan dan ditandatangani bupati.

“Kami sudah membuat prosedur, regulasi sudah kita buat, sudah melibatkan pihak-pihak terkait, Kementerian Hukum, pihak biro di provinsi. Uji publik juga sudah dilakukan. Perbup sudah ditandatangani bupati,” katanya.

Polemik tersebut juga dikaitkan dengan proses seleksi tenaga ahli Pendekar yang saat ini hampir rampung. Arianto menyoroti fakta bahwa pihak yang mengkritik regulasi tersebut merupakan salah satu peserta yang ikut dalam proses rekrutmen.

“Buktinya dia mendaftar. Pas sudah tidak lolos baru dia protes,” ujarnya.

Menurut Arianto, apabila memang terdapat keberatan terhadap isi regulasi maupun mekanisme seleksi, kritik semestinya sudah disampaikan sejak awal sebelum mengikuti tahapan pendaftaran.

“Harusnya kan waktu mendaftar dia membaca perbup itu. Kalau memang perbup itu tidak pas, ya jangan mendaftar, kritik saja dari awal,” tegasnya.

Ia menilai munculnya kritik setelah proses seleksi berlangsung menimbulkan persepsi yang kurang tepat di tengah publik.

“Yang pasti, bagi saya harusnya dia mengkritik itu sebelum mendaftar. Baca dulu perbupnya, baca persyaratannya. Kalau ada yang tidak pas, jangan mendaftar dan sampaikan kritik,” katanya.

“Ini sesudah mendaftar, tidak lolos, baru mengkritik. Berarti kan tidak fair. Sebelumnya dia mengakui perbup itu tidak ada masalah, makanya dia mendaftar. Logika saya berpikir seperti itu,” sambungnya.

Meski demikian, Arianto memastikan pemerintah daerah tetap membuka ruang terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Hanya saja, kritik tersebut diharapkan memiliki dasar argumentasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyoroti minimnya keberatan yang muncul selama tahapan rekrutmen berlangsung. Dari sekitar 40 peserta yang mengikuti seleksi, hanya satu orang yang secara terbuka menyampaikan protes terhadap regulasi tersebut.

“Kita membuat persyaratan pendaftaran, sudah kita lempar ke publik. Semuanya ikut mendaftar, kurang lebih 40 orang, dan hanya satu yang memprotes,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan mayoritas peserta menerima mekanisme yang telah diatur dalam Perbup.

“Harapannya ketika publik lebih banyak yang mengakui regulasi itu, artinya peraturan yang kita buat sudah benar. Jadi kepada yang mengkritik, tolong koreksi dulu apa argumennya. Kalau ada alasan yang jelas, boleh,” tegas Arianto mengakhiri.

Di tengah polemik tersebut, proses pembentukan Pendekar Idaman Terbaik tetap berjalan sesuai tahapan. DPMD Kukar saat ini tengah menuntaskan rekrutmen tujuh tenaga ahli pendamping tingkat kabupaten yang akan menjadi pengawal utama Program RT-KU Terbaik.

Program unggulan Bupati Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin itu akan mengalokasikan bantuan fiskal hingga Rp150 juta untuk setiap RT di Kukar. Sebelum bantuan direalisasikan, tujuh tenaga ahli Pendekar akan bertugas menyusun konsep, mekanisme, petunjuk teknis, hingga sistem pengawasan pelaksanaan program.

Mereka juga akan mengoordinasikan pelaksanaan program bersama pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan agar bantuan yang digelontorkan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Dengan tahapan seleksi yang telah memasuki fase akhir, DPMD Kukar memastikan proses penetapan tenaga ahli segera dilakukan sebelum pemerintah memfinalkan petunjuk teknis pelaksanaan RT-KU Terbaik di 20 kecamatan se-Kutai Kartanegara. (moe)

Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara