Oleh : Riyawan S,Hut
Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kembali membuka mata publik tentang persoalan yang selama ini sering tersembunyi di balik tembok lembaga pendidikan berasrama. Pada Juni 2026, sebanyak 11 perempuan yang merupakan mantan santriwati akhirnya memberanikan diri melapor dan menceritakan pengalaman yang selama bertahun-tahun mereka simpan rapat. Sebagian korban mengalami peristiwa tersebut saat masih berstatus pelajar SMA. Sebagian lainnya telah lulus, tetapi masih tinggal di lingkungan pesantren untuk mengabdi.
Yang membuat kasus ini begitu menyita perhatian bukan hanya jumlah korban yang terus bertambah, tetapi juga rentang waktu kejadian yang berlangsung cukup lama, yakni sejak 2021 hingga 2024. Selama bertahun-tahun para korban memilih diam sebelum akhirnya satu per satu berani bersuara. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar, mengapa kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren bisa terjadi berulang kali? Dan mengapa korban sering membutuhkan waktu yang sangat lama untuk melapor?
Terungkap! Relasi Kuasa di Pesantren Bisa Membuat Korban Sulit Melawan
Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren bukanlah persoalan agama. Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan ataupun pelecehan seksual. Yang terjadi justru penyalahgunaan posisi, kepercayaan, dan simbol agama oleh individu tertentu untuk memanipulasi korban.
Dalam kasus yang terjadi di Kutai Kartanegara, para korban mengaku bahwa terduga pelaku kerap menggunakan narasi keagamaan untuk meyakinkan mereka agar mengikuti berbagai arahan yang diberikan. Beberapa korban menyebut tindakan tersebut dibungkus dengan alasan pembinaan spiritual, transfer ilmu, hingga proses pendalaman agama. Bagi orang luar, alasan tersebut mungkin terdengar janggal. Namun bagi seorang santri yang hidup di lingkungan pesantren, situasinya jauh lebih kompleks.
Di dalam budaya pesantren, figur kyai atau guru agama memiliki posisi yang sangat dihormati. Nasihat dan arahan mereka sering dianggap sebagai bentuk bimbingan yang harus dipatuhi. Banyak santri tumbuh dengan keyakinan bahwa menghormati guru adalah bagian dari keberkahan ilmu. Dalam kondisi seperti itu, korban sering kali berada dalam posisi yang sulit. Mereka bingung membedakan mana perintah yang harus dipatuhi dan mana tindakan yang sebenarnya melanggar batas. Tidak sedikit korban yang akhirnya memilih diam karena takut dianggap melawan guru atau merusak nama baik lembaga tempat mereka belajar.
Selain faktor psikologis dan keagamaan, beberapa korban juga mengaku mendapatkan ancaman tertentu apabila menolak keinginan terduga pelaku. Ancaman tersebut berkaitan dengan pendidikan, proses kenaikan tingkat, hingga berbagai konsekuensi lain yang membuat korban semakin takut untuk berbicara.
Situasi ini dikenal sebagai relasi kuasa yang tidak seimbang. Ketika seseorang memiliki posisi yang sangat dominan dan pihak lain berada dalam kondisi bergantung, maka risiko penyalahgunaan kekuasaan menjadi semakin besar. Inilah salah satu alasan utama mengapa banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan baru terungkap setelah bertahun-tahun berlalu.
Tembok Pesantren yang Tertutup Jadi Celah Besar bagi Pelaku
Selain persoalan relasi kuasa, faktor lain yang membuat kasus seperti ini sulit terdeteksi adalah sistem pengawasan yang masih lemah. Sebagian besar pesantren menerapkan sistem asrama. Santri tinggal, belajar, beribadah, dan beraktivitas dalam satu lingkungan yang sama selama 24 jam. Banyak dari mereka tinggal jauh dari keluarga dan hanya sesekali pulang ke rumah.
Kondisi tersebut sebenarnya memiliki banyak sisi positif karena membantu pembentukan karakter dan kedisiplinan. Namun di sisi lain, lingkungan yang tertutup juga dapat menjadi celah apabila tidak disertai sistem pengawasan yang memadai. Dalam banyak kasus, korban tidak memiliki akses terhadap mekanisme pelaporan yang aman dan independen. Ketika mengalami sesuatu yang tidak semestinya, mereka sering bingung harus mengadu kepada siapa.
Jika melapor kepada pengurus internal, korban khawatir laporannya tidak ditindaklanjuti. Jika bercerita kepada teman, mereka takut dianggap berbohong atau justru menjadi bahan pergunjingan. Akibatnya, banyak korban memilih memendam pengalaman tersebut sendirian. Padahal dampak yang ditimbulkan tidak berhenti setelah peristiwa terjadi.
Trauma akibat kekerasan seksual dapat bertahan selama bertahun-tahun. Korban tidak hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga mengalami gangguan kepercayaan terhadap lingkungan sekitar. Dalam sejumlah penelitian terkait kasus serupa di berbagai daerah di Indonesia, ditemukan bahwa korban yang mengalami kekerasan oleh figur keagamaan sering mengalami krisis kepercayaan yang lebih dalam dibandingkan korban pada umumnya.
Mereka tidak hanya terluka secara emosional, tetapi juga mengalami konflik batin karena pelaku merupakan sosok yang sebelumnya dihormati dan dipercaya. Sebagian korban bahkan menjadi skeptis terhadap simbol-simbol keagamaan karena pengalaman buruk yang mereka alami. Inilah mengapa pendampingan psikologis menjadi sangat penting dalam kasus kekerasan seksual. Pemulihan korban tidak cukup hanya dengan proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga membutuhkan dukungan mental yang berkelanjutan.
Menariknya, keberanian 11 korban di Tenggarong Seberang untuk berbicara ternyata dipicu oleh munculnya laporan dari korban lain sebelumnya. Ketika mereka melihat ada orang yang berani melapor dan kasus tersebut mulai mendapat perhatian, rasa takut yang selama ini mengikat perlahan mulai berkurang. Banyak korban mengaku akhirnya memutuskan berbicara bukan hanya demi dirinya sendiri, tetapi untuk mencegah munculnya korban-korban baru di masa depan. Keputusan tersebut tentu bukan hal yang mudah. Dibutuhkan keberanian besar untuk mengungkap pengalaman traumatis yang selama bertahun-tahun disimpan rapat.
Bukan Cuma Menghukum Pelaku, Pesantren Perlu Sistem Perlindungan yang Lebih Kuat
Mencuatnya kasus ini membuat berbagai pihak bergerak cepat. Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan sejumlah rekomendasi yang bertujuan memperbaiki tata kelola lembaga terkait. Langkah yang disarankan meliputi penghentian sementara penerimaan santri baru, pergantian pimpinan pesantren, evaluasi yayasan, hingga perombakan struktur pengelola lembaga.
Respons tersebut menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam ketika ada dugaan kekerasan seksual yang melibatkan lembaga pendidikan keagamaan. Namun banyak pihak menilai bahwa langkah reaktif saja tidak cukup.
Kasus serupa terus bermunculan di berbagai daerah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan sekadar kasus individual, melainkan juga berkaitan dengan sistem perlindungan yang belum optimal. Karena itu, diperlukan langkah pencegahan yang lebih menyeluruh.
Pertama, setiap lembaga pendidikan, termasuk pesantren, perlu memiliki mekanisme pelaporan yang aman, rahasia, dan mudah diakses oleh seluruh santri. Korban harus memiliki saluran pengaduan yang memungkinkan mereka melapor tanpa rasa takut terhadap intimidasi atau tekanan dari pihak manapun. Kedua, edukasi mengenai perlindungan diri, hak atas tubuh, dan batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar perlu diberikan secara terbuka dan sesuai usia. Pendidikan semacam ini bukan untuk menghilangkan nilai-nilai agama, melainkan justru memperkuat pemahaman tentang penghormatan terhadap martabat manusia.
Ketiga, pengawasan eksternal perlu diperkuat. Lembaga seperti Kementerian Agama, Komnas Perempuan, LPSK, serta instansi terkait lainnya perlu hadir secara berkala untuk memastikan sistem perlindungan anak berjalan dengan baik. Keempat, perlindungan terhadap korban dan saksi harus menjadi prioritas utama.
Dalam kasus yang sedang ditangani di Kalimantan Timur, kuasa hukum korban menyebut adanya upaya pendekatan terhadap para korban oleh pihak tertentu. Situasi seperti ini dapat menimbulkan tekanan psikologis tambahan apabila tidak diawasi secara ketat. Pesantren adalah salah satu institusi pendidikan yang memiliki peran besar dalam sejarah Indonesia. Jutaan santri telah mendapatkan pendidikan, karakter, dan nilai-nilai kehidupan dari lembaga ini.
Karena itu, menjaga pesantren tetap menjadi ruang yang aman merupakan tanggung jawab bersama. Kasus yang terjadi di Tenggarong Seberang harus menjadi pengingat bahwa tidak ada lembaga yang boleh kebal dari evaluasi ketika menyangkut keselamatan anak dan perempuan. Sebelas korban sudah berani bersuara setelah bertahun-tahun memendam luka. Kini tugas masyarakat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan adalah memastikan keberanian mereka tidak sia-sia. Sebab pesantren seharusnya menjadi tempat menimba ilmu dan membangun masa depan, bukan tempat lahirnya trauma yang akan dibawa seumur hidup. Catatan: Hingga artikel ini ditulis, kasus masih berada dalam proses penyelidikan oleh Polda Kalimantan Timur. Terduga pelaku belum ditahan dan seluruh korban masih mendapatkan pendampingan hukum serta psikologis. (*)
Editor : Indra Zakaria