Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Nol Toleransi Judi Online, Polres Kukar Pecat Tidak Hormat Anggota yang Terlibat Judol

Elmo Satria Nugraha • Senin, 22 Juni 2026 | 10:48 WIB
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melaksanakan PTDH terhadap anggota yang terlibat judol (Ist/Polres Kukar)
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melaksanakan PTDH terhadap anggota yang terlibat judol (Ist/Polres Kukar)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Perang terhadap praktik judi online tidak hanya menyasar masyarakat umum. Di internal kepolisian, keterlibatan personel dalam aktivitas ilegal tersebut juga berujung pada sanksi paling berat. Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan sikap tanpa kompromi dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggotanya yang terbukti terlibat tindak pidana penipuan dan judi online.

Langkah tegas itu dilakukan dalam upacara PTDH yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Kukar, Senin (22/6/2026). Upacara tersebut menjadi penegasan komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi sekaligus membersihkan organisasi dari personel yang mencederai kepercayaan masyarakat.

Personel yang diberhentikan yakni Briptu Ahmad Nur Fahmi berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalimantan Timur. Upacara dipimpin langsung Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, didampingi Kasi Propam Polres Kukar Iptu Slamet Rijadi selaku Perwira Upacara dan Ipda M. Safri sebagai Komandan Upacara.

Prosesi PTDH ditandai dengan penyilangan foto personel yang diberhentikan. Tradisi tersebut menjadi simbol bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres Kukar menegaskan bahwa upacara tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk nyata penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.

“Hari ini kita melaksanakan upacara bukan untuk merayakan prestasi, melainkan untuk menjalankan salah satu bentuk sanksi tertinggi dalam sistem pembinaan etik dan penegakan disiplin di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Khairul mengungkapkan, anggota yang di-PTDH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan serta perjudian daring atau judi online.

Pemberhentian tidak dengan hormat bukan sekadar keputusan administratif, tetapi bentuk komitmen institusi untuk menjaga marwah kepolisian.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat bukanlah semata-mata tindakan administratif, melainkan cermin dari komitmen institusi Polri untuk membersihkan diri dari setiap oknum yang merusak martabat institusi,” ujarnya.

Ia menegaskan, status sebagai anggota Polri merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Ketika seorang anggota terbukti melakukan tindak pidana, maka kepercayaan yang diberikan negara dan masyarakat otomatis hilang.

Proses pemberhentian, lanjutnya, tidak dilakukan secara instan. Keputusan tersebut diambil setelah melalui rangkaian proses hukum pidana dan pemeriksaan kode etik profesi Polri yang berlangsung secara berjenjang dan objektif.

“Proses persidangan telah berjalan dengan asas praduga tak bersalah. Namun fakta hukum menunjukkan bahwa seluruh unsur pidana terpenuhi dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Setelah putusan pidana inkrah, Komisi Kode Etik Polri kemudian menggelar sidang etik dan merekomendasikan sanksi PTDH karena pelanggaran yang dilakukan dinilai berat serta mencoreng citra institusi.

Khairul menilai kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai kesalahan pribadi semata. Dampaknya jauh lebih luas karena menyangkut kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Ketika seorang anggota Polri melakukan tindak pidana penipuan, maka kepercayaan publik yang sudah susah payah kita bangun bisa runtuh dalam sekejap. Masyarakat yang menjadi korban merasa dikhianati oleh aparat yang seharusnya melindungi dan mengayomi mereka,” katanya.

Ia juga menyoroti keterlibatan anggota dalam praktik judi online yang saat ini menjadi salah satu bentuk kejahatan yang mendapat perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Keterlibatan dalam judi online menunjukkan kegagalan mental dan spiritual. Seorang Polri yang seharusnya menjadi benteng perlawanan terhadap segala bentuk perjudian yang merusak generasi bangsa, justru menjadi bagian dari kejahatan yang menghancurkan ekosistem ekonomi keluarga dan masa depan masyarakat,” tegasnya.

Melalui langkah tegas tersebut, Polres Kukar ingin mengirim pesan bahwa tidak ada ruang bagi personel yang terlibat tindak pidana, termasuk judi online. Penegakan hukum dan disiplin akan diterapkan tanpa memandang status maupun jabatan.

Khairul juga berharap keputusan tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh anggota agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.

“Jadilah anggota Polri yang profesional, humanis, dan dipercaya masyarakat,” pesannya.

Di tengah masifnya pemberantasan judi online yang terus digencarkan pemerintah, langkah PTDH ini menjadi bukti bahwa Polri juga menerapkan prinsip yang sama di internal organisasi. Upaya membersihkan institusi dari pelanggaran anggota dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (moe)

Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara