Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Temuan ASN Terima Honor 900 Kali Setahun, DPRD Kukar Minta Dana Dikembalikan Sebelum 60 Hari

Elmo Satria Nugraha • Selasa, 23 Juni 2026 | 11:00 WIB
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani (Elmo/Prokal.co)
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan akan mengawasi penuh tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran honorarium senilai Rp9,5 miliar yang diterima seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam satu tahun anggaran.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan, pengembalian keuangan daerah menjadi prioritas utama dalam penyelesaian temuan tersebut sebelum berujung pada proses hukum. Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengungkap temuan BPK yang menunjukkan adanya seorang ASN menerima honorarium hingga 900 kali dalam satu tahun dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar. Temuan itu menjadi salah satu alasan Pemkab Kukar mempercepat penerapan sistem SP2D Online guna menutup celah manipulasi dokumen pencairan dana. 

Ahmad Yani mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK telah diterima DPRD dan saat ini berada dalam tahap tindak lanjut oleh pemerintah daerah. “LHP itu sudah diterima oleh DPRD. Kita harap temuan tersebut segera ditindaklanjuti dan diselesaikan,” jelas Yani, Selasa (23/6/2026).

Saat ini, BPK telah memberikan waktu 60 hari kepada pihak terkait untuk menyelesaikan temuan, termasuk mengembalikan kelebihan pembayaran yang terjadi. “Kalau misalnya tidak bisa dikembalikan, itu lain cerita. Karena ada waktu 60 hari yang diberikan, kita harap semua pihak yang terkait dengan kebocoran anggaran, kelebihan bayar, dan sebagainya, menaati ketentuan itu dengan mengembalikan sebelum 60 hari,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan, maka persoalan dapat berlanjut ke ranah penegakan hukum.

“Kalau sudah lewat 60 hari, itu lain cerita. Pasti penegak hukum akan bertindak. Oleh karena itu, kita harap persoalan ini masih bisa diperbaiki,” tegasnya. DPRD juga meminta Sekretaris Daerah bersama seluruh perangkat daerah terkait untuk bergerak cepat menyelesaikan rekomendasi BPK dan memastikan tidak ada hambatan dalam proses pengembalian kerugian daerah.

“Kami mohon kepada Sekda beserta seluruh jajarannya, termasuk dinas terkait, agar persoalan ini diselesaikan dengan baik,” lanjutnya. Selain pengembalian dana, politikus PDI Perjuangan ini menegaskan oknum yang terlibat juga harus segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. “Orang yang melakukan hal tersebut atau oknum yang terlibat harus secepatnya dilakukan tindakan,” katanya. Meski demikian, ia menekankan fokus utama saat ini adalah mengembalikan kelebihan pembayaran sebagaimana rekomendasi BPK.

“Yang utama saat ini adalah meminta mereka mengembalikan karena itu merupakan kelebihan bayar dan sebagainya. BPK telah memberikan LHP kepada kami dan kepada Pak Bupati untuk ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Yani juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kukar atas munculnya temuan yang menjadi sorotan publik tersebut. Ia mengakui DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus terus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang. “Kami juga mohon maaf kepada masyarakat Kutai Kartanegara karena ini mungkin menjadi kegagalan kami yang kurang melakukan pengawasan, termasuk terhadap OPD-OPD dan kepada PNS yang kira-kira melakukan sesuatu yang kurang baik,” ujarnya.

Yani memastikan kasus honorarium bernilai fantastis tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan keuangan daerah. DPRD berkomitmen mengawal penyelesaian temuan BPK hingga tuntas sekaligus memastikan tata kelola keuangan daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang. (moe)

Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara