Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Setor Rp70 Ribu per Hari, Badut di Simpang Lampu Merah Tenggarong Kena Tegur Satpol PP

Elmo Satria Nugraha • Selasa, 23 Juni 2026 | 21:19 WIB
Personil Satpol PP Kukar menegur badut kostum di simpang lampu merah Unikarta (Istimewa)
Personil Satpol PP Kukar menegur badut kostum di simpang lampu merah Unikarta (Istimewa)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Aktivitas badut jalanan di persimpangan lampu merah menjadi perhatian pemerintah. Selain dinilai mengganggu ketertiban umum, keberadaan badut yang meminta sumbangan di tengah arus lalu lintas juga berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan.

Karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas tersebut di kawasan lampu merah Simpang Unikarta, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Senin (22/6/2026) kemarin.

Dalam operasi itu, petugas menemukan seorang badut yang beraktivitas di tengah persimpangan untuk meminta sumbangan dari pengendara yang melintas. Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar Rasidi mengatakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan memberikan surat teguran pertama kepada pelaku.

“Petugas menemukan seorang badut yang beraktivitas di kawasan lampu merah Simpang Unikarta. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan diberikan surat teguran pertama dan kostum badut yang digunakan turut diamankan sebagai barang bukti,” ujarnya. Dari hasil pendataan, pelaku berinisial N diketahui berdomisili di kawasan Kampung Baru, Tenggarong.

Petugas juga menemukan fakta bahwa kostum karakter Mickey Mouse yang digunakan bukan milik pribadi. Kostum tersebut diketahui milik seorang warga berinisial SA dan digunakan dengan sistem sewa atau setoran harian.

“Kostum itu digunakan dengan sistem setoran sebesar Rp70 ribu per hari kepada pemiliknya,” ungkap Rasidi. Temuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas badut jalanan tidak selalu dilakukan secara mandiri, tetapi juga melibatkan pihak lain yang menyediakan kostum untuk disewakan kepada pelaku.

Rasidi menyebut, aktivitas mencari penghasilan di persimpangan jalan bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain melanggar aturan, keberadaan badut di area lalu lintas dinilai dapat memicu gangguan konsentrasi pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar ketentuan perda, khususnya di fasilitas umum dan kawasan lalu lintas. Selain mengganggu ketertiban, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan,” katanya.

Penertiban tersebut melibatkan personel Seksi Operasi dan Ketertiban (Trantib), Unit PPHD, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kukar. Satpol PP Kukar memastikan patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala di sejumlah titik yang selama ini kerap menjadi lokasi aktivitas badut jalanan maupun praktik serupa lainnya. Langkah itu dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus meningkatkan keselamatan di ruang publik, khususnya kawasan persimpangan jalan yang padat aktivitas kendaraan. (moe)

Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara