PROKAL.CO, TENGGARONG – Polemik pengembalian insentif yang diterima guru dan kepala sekolah swasta di Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru. Ratusan tenaga pendidik yang selama ini menerima tunjangan kini dihantui kewajiban mengembalikan dana setelah muncul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meski mereka mengaku hanya menerima hak yang diberikan pemerintah.
Persoalan itu menjadi pembahasan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kukar dengan anggota Akbar Haka, Miftaul Jannah, Fatlon Nisa, Hamdiah, Muhammad Idham bersama Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta perwakilan kepala sekolah swasta di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Rabu (22/7/2026). Fokus pembahasan bukan hanya soal temuan administrasi, tetapi juga dampak psikologis yang kini dirasakan para guru dan kepala sekolah.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, mengatakan RDP digelar untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di kalangan tenaga pendidik. Selama ini, menurutnya, banyak guru dan kepala sekolah merasa tertekan karena muncul anggapan bahwa mereka dapat dipidana apabila tidak mengembalikan dana insentif tersebut.
"Hari ini kita klarifikasi, kita undang semua supaya jelas. Karena persoalan ini sudah mengganggu psikologis bapak, ibu guru dan kepala sekolah swasta di Kutai Kartanegara. Narasi yang mereka terima selama ini, kalau tidak mengembalikan uang, masuk penjara. Alhamdulillah hari ini semuanya sudah mulai terklarifikasi dan memberikan pencerahan kepada bapak ibu guru," ujarnya.
Faisal menegaskan, berdasarkan fakta yang dihimpun DPRD, guru maupun kepala sekolah tidak dapat serta-merta disalahkan karena mereka menerima insentif berdasarkan kebijakan yang berlaku saat itu. Persoalan utama justru terletak pada belum adanya dasar hukum yang menjadi payung pemberian tunjangan tersebut.
"Saya berani menyimpulkan bahwa kepala sekolah maupun bapak ibu guru tidak salah menerima insentif itu, karena itu memang menjadi bagian dari hak mereka. Persoalannya ternyata pemberian insentif tersebut tidak didasari aspek legal atau payung hukum yang jelas," katanya.
Komisi IV juga menyoroti dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran insentif. Dari hasil RDP terungkap, ada penerima yang memperoleh insentif selama enam bulan, delapan bulan, sepuluh bulan, hingga lebih dari satu tahun. Bahkan, DPRD menerima informasi adanya dugaan pemotongan hak guru oleh oknum.
"Berarti ada oknum yang bermain. Ini saya bilang kejahatan di dunia pendidikan. Hak guru dipotong, hak guru tidak diberikan sebagaimana mestinya. Ini yang harus dibongkar, bukan justru menyalahkan bapak ibu guru yang menerima haknya," tegasnya.
Tak hanya itu, Faisal dan jajaram juga menerima informasi adanya guru yang diminta mengembalikan dana ke rekening pribadi, bukan ke rekening pemerintah. Menurut Andi, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan dan harus ditelusuri lebih lanjut.
Selanjutnya, DPRD Kukar akan meminta pemerintah daerah melihat persoalan ini secara menyeluruh. Sebab, sebagian besar insentif yang diterima kepala sekolah swasta justru digunakan untuk membantu operasional sekolah maupun menambah kesejahteraan guru.
"Kepala sekolah swasta ini berbeda dengan sekolah negeri. Gaji mereka kecil, bahkan insentif yang diterima sering kali dibagi lagi kepada guru-gurunya. Harapan kami, yang mengembalikan itu ya yang membuat kesalahan, bukan bapak ibu guru. Mereka itu korban," ujar politisi muda PDI Perjuangan itu.
Salah satu kepala sekolah yang terdampak, Ibrahim, Kepala SMP Muhammadiyah Loa Janan, mengaku menerima tunjangan non-ASN tersebut selama satu tahun, mulai Januari hingga Desember 2025.
Tunjangan itu merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru dan kepala sekolah swasta.
"Yang kami terima itu sebenarnya tunjangan non-ASN. Di dalam ketentuannya disebut sebagai tunjangan perbaikan penghasilan bagi kepala sekolah dan guru," katanya.
Ia menjelaskan besaran tunjangan yang diterimanya mencapai Rp2,5 juta setiap bulan. Setelah dipotong pajak, dana yang diterima sekitar Rp2,4 juta tanpa ada potongan lain.
Persoalan baru muncul setelah dirinya dipanggil Inspektorat dan diminta mengembalikan dana tersebut.
"Penjelasan dari Inspektorat, persoalannya karena belum ada payung hukum yang menjadi dasar pemberian tunjangan tersebut," ungkap Ibrahim.
Ia menegaskan dana tersebut digunakan sebagai tambahan penghasilan pribadi, bukan untuk kepentingan operasional sekolah.
Sementara itu, Inspektur Pembantu II Inspektorat Daerah Kukar, Siswanto, meminta seluruh pihak bersabar karena proses pemeriksaan masih berlangsung sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
"Semua masih dalam proses pemeriksaan. Sampai hari ini kami belum bisa memberikan kesimpulan secara pasti karena seluruh proses masih berjalan," katanya.
Menurut Siswanto, tim Inspektorat masih bekerja berdasarkan surat tugas yang berlaku hingga 31 Juli 2026. Setelah seluruh proses selesai, hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah berikutnya.
"Kami tidak ingin menyampaikan informasi yang belum pasti. Berikan kesempatan kepada kami untuk menyelesaikan seluruh pemeriksaan terlebih dahulu," ujarnya.
Ia menambahkan, Inspektorat hanya menjalankan tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Adapun substansi 14 temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bukan menjadi kewenangannya untuk disimpulkan.
Hingga proses verifikasi selesai, DPRD Kukar memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut agar penyelesaiannya tidak merugikan guru dan kepala sekolah swasta yang selama ini menerima insentif. Legislator berharap solusi yang diambil nantinya tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan bagi para tenaga pendidik yang menjadi ujung tombak peningkatan kualitas pendidikan di Kukar. (moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co