PROKAL.CO, TENGGARONG – Polemik pembayaran insentif guru non-ASN di Kutai Kartanegara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapat penjelasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Pemerintah mengakui program tersebut dijalankan sebelum regulasi yang menjadi dasar hukumnya resmi disahkan.
Penjelasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono saat dikonfirmasi usai menghadiri agenda pemerintahan, Senin (27/7/2026), menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait pembayaran insentif dan honor guru non-ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
Sunggono menegaskan pemerintah daerah tidak menjalankan program tanpa menyiapkan perangkat aturan. Menurutnya, rancangan regulasi telah disusun jauh sebelum program berjalan, namun proses legalisasinya belum selesai ketika anggaran mulai direalisasikan.
"Memang ada usulannya, pernah diajukan. Tetapi belum mendapat persetujuan sehingga belum sempat dilegalisasi. Programnya lebih dulu berjalan," katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut telah dimulai sejak 2023 dan kembali diajukan pada 2024. Namun hingga program insentif dijalankan, aturan tersebut belum memperoleh pengesahan.
"Seingat saya mulai diusulkan pada 2023, kemudian 2024 juga kembali diusulkan," ujarnya.
Saat disinggung mengenai kesimpulan RDP DPRD yang menyebut penyaluran insentif belum memiliki payung hukum yang kuat, Sunggono mengakui kondisi tersebut memang menjadi salah satu persoalan yang teridentifikasi dalam pemeriksaan.
"Ya, indikasinya memang seperti itu," ucapnya.
Meski demikian, ia menilai perlu dibedakan antara tidak adanya regulasi dengan regulasi yang masih berstatus rancangan. Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan aturan sebagai dasar pelaksanaan program, hanya saja belum sempat memperoleh pengesahan secara formal.
"Aturannya ada, hanya belum dilegalisasi atau belum sah," tegasnya.
Sebelumnya, RDP DPRD Kukar yang menghadirkan perwakilan Disdikbud, Inspektorat, dan unsur terkait mengungkap bahwa penyaluran insentif guru swasta dilakukan tanpa didukung regulasi yang telah berlaku secara efektif. Temuan itu kemudian menjadi salah satu dasar rekomendasi BPK terkait pengembalian kerugian negara atas pembayaran insentif dan honorarium guru non-ASN.
Dalam forum tersebut, DPRD juga menyoroti aspek pengawasan dan tata kelola administrasi program pendidikan, termasuk mekanisme penganggaran, verifikasi penerima, hingga dasar hukum pelaksanaan program. Pemkab Kukar saat ini masih menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola program pendidikan. (moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co