Sekda Kukar Tegaskan Penyitaan Aset hingga Potong Pensiun Menanti Penerima Honor Tak Wajar yang Bandel

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 19:57 WIB
Sekda Kukar Sunggono (Elmo/Prokal.co)
Sekda Kukar Sunggono (Elmo/Prokal.co)

 

PROKAL.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan tidak akan berhenti pada upaya persuasif dalam menindaklanjuti temuan honorarium non-ASN tak wajar senilai Rp36,7 miliar. Bagi pihak yang tidak mengembalikan kerugian daerah, sanksi administratif hingga penyitaan aset dapat diberlakukan, bahkan berpotensi berlanjut ke proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menyusul proses tindak lanjut hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pembayaran honorarium non-ASN yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Sunggono mengatakan pemerintah daerah masih mengedepankan pengembalian dana secara sukarela. Namun apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur kesengajaan atau rekayasa sejak awal, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau nanti terbukti ada pihak yang sejak awal memang berniat mengondisikan, mengupayakan, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan, tentu akan kami berikan sanksi," tegasnya, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, tidak semua penerima akan diperlakukan sama. Terhadap kepala sekolah maupun pihak lain yang menerima pembayaran tetapi diduga tidak mengetahui persoalan sebenarnya, pemerintah masih menunggu hasil kajian dan rekomendasi resmi dari BPK.

"Untuk kepala sekolah atau pihak lain yang mungkin menerima tetapi tidak mengetahui duduk perkaranya, itu juga menjadi bagian yang kami laporkan dan kami tunggu tanggapan serta rekomendasi dari BPK," ujarnya.

Sunggono mengungkapkan, pemerintah telah memiliki mekanisme penyelesaian kerugian daerah melalui Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Majelis tersebut bertugas menentukan bentuk penyelesaian terhadap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara.

Majelis TP-TGR ini dipimpin Sunggono, dengan anggota yang berasal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Bagian Hukum, serta unsur terkait lainnya.

Menurut Sunggono, apabila seseorang dinyatakan bertanggung jawab atas kerugian daerah namun tidak memenuhi kewajibannya mengembalikan dana. Pemerintah dapat melakukan tindakan administratif yang memiliki kekuatan hukum.

"Bagi pihak yang secara nyata merugikan keuangan negara, konsekuensinya bisa berupa pemotongan gaji, pemotongan hak pensiun, hingga penyitaan aset dan penjualan aset untuk mengembalikan kerugian daerah," tegas Sunggono.

Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kukar, ia mengatakan Inspektorat saat ini berfokus menyelesaikan persoalan selama masih berada dalam koridor administrasi pemerintahan. Pendampingan diberikan agar penyelesaian dapat dilakukan tanpa harus berlanjut ke proses pidana.

"Yang dilakukan melalui Inspektorat adalah membantu menyelesaikan persoalan ini selama masih dalam ranah administrasi," katanya.

Namun ia mengingatkan, ruang gerak Inspektorat memiliki batas. Apabila penanganan perkara telah masuk ke aparat penegak hukum, mekanisme penyelesaiannya sepenuhnya mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Kalau nanti sudah masuk ke ranah aparat penegak hukum, tentu mekanismenya berbeda dan kami tidak bisa lagi membantu dalam konteks administrasi," ujarnya.

Inspektorat Kukar juga dipastikan Sunggono tetap berupaya memberikan pendampingan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat. Apabila persoalan tersebut muncul akibat kelalaian atau ketidaktahuan, selama masih dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif.

"Inspektorat berupaya membantu agar teman-teman ASN yang terlibat dapat menyelesaikan masalahnya, terutama jika ada kesalahan, ketidaktahuan, atau kelalaian di masa lalu. Kami sama-sama pegawai dan ingin menegakkan aturan sekaligus membantu pegawai menyelesaikan persoalannya sesuai ketentuan," tutupnya.

Sebelumnya, BPK menemukan pembayaran honorarium non-ASN yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai sekitar Rp36,7 miliar pada Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Disdikbud Kukar Tahun Anggaran 2025. Dari hasil investigasi sementara, sebagian penerima telah mengakui menerima dana tersebut dan mulai melakukan pengembalian. 

Hingga kini, dana yang berhasil dipulihkan mencapai sekitar Rp2 miliar, sementara masih terdapat penerima yang belum mengembalikan dana sama sekali, termasuk penerima dengan nilai temuan terbesar yang mencapai Rp9,5 miliar dalam setahun. Pemerintah daerah masih menunggu rekomendasi lanjutan BPK sebelum menetapkan langkah penanganan berikutnya. (moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara