Tipidkor Polres Geledah Rumah Mantan Honorer Disdikbud Kukar, Diduga Mengenai Temuan Honorarium Non-ASN

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 22:14 WIB
Tipidkor Polres Kukar melakukan penggeledahan di rumah seorang mantan honorer Disdikbud Kukar (Elmo/Prokal.co)
Tipidkor Polres Kukar melakukan penggeledahan di rumah seorang mantan honorer Disdikbud Kukar (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Penyidikan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap dugaan kasus penyelewengan dana honorarium non-ASN terus berjalan. Penyidikan ini berangkat dari penyelidikan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tahun anggaran 2023 hingga 2025 lalu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Setelah tanggal 30 Juli lalu Satreskrim Polres Kukar melakukan penyitaan di Kantor Disdikbud Kukar, Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Rabu (5/8/2026), terpantau belasan personil kepolisian dengan rompi Tipidkor menyambangi sebuah rumah dengan nomor 50 di Jalan Danau Melintang, RT 24 Kelurahan Melayu, Tenggarong.

Dilaporkan, rombongan kepolisian tersebut datang selepas Maghrib—hingga bubar sekitar pukul 22.09 Wita membawa koper, dokumen serta satu roll Police Line. Kedatangan mereka itu diduga berkaitan dengan penyidikan kolaborasi Polres Kukar dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap penerbitan honorarium non-ASN Disdikbud Kukar.

Seusai kepolisian melakukan penyidikan dan penyitaan, mereka disambut wartawan. Dan Ketika ditanya mengenai apa kedatangan mereka, seorang personil dengan rompi Tipidkor Polres Kukar menjawab dengan singkat. “Ditunggu saja, nanti dari Humas yang menyampaikan,” ujarnya.

Di kesempatan lain, Kasi Humas Polres Kukar IPTU Maryono saat dihubungi wartawan mengaku belum mendapat informasi lengkap mengenai kegiatan penyitaan ini. “Ini dilimpahkan ke kami laporannya, saya juga belum dapat informasi lengkapnya,” sebutnya.

Sedangkan dari Ketua RT 24 Kelurahan Melayu, Sofyan. Ia menyebut penggeledahan telah dimulai sejak habis Maghrib, yakni sekitar pukul 19.00 Wita. Pun rumah warganya yang didatangi polisi ini adalah milik O, seorang mantan honorer di Disdikbud Kukar. Yang kini sudah berhenti dan bekerja sebagai pegawai swasta di perusahaan tambang.

"Ini rumah O, dulu honor di Disdik tapi sudah lama berhenti,” cerita Sofyan.

Mengenai kedatangan kepolisian, Sofyan mengaku hanya mendampingi. Ia mendapat telepon saat siang, namun kegiatan baru mulai lepas maghrib. Pun O warganya ini jarang di rumah, terkadang di hulu—kadang di rumah. Yang menempati rumah ini adalah orang tua O.

Selama proses penyitaan, Sofyan hadir sebagai saksi sekaligus pendamping kepolisian. Para petugas menyebut terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), namun Sofyan tidak mengetahui secara rinci kasus tersebut. Hanya sekedar mendampingi dan menyaksikan pemeriksaan.

Dari proses tersebut, ia melihat polisi membawa berkas dua map serta satu laptop dari kamar. Semua barang yang disita tersebut dibawa polisi dalam tas, untuk diamankan sebagai keperluan penyidikan. Selama pemeriksaan terjadi, Sofyan menyebut O tidak di lokasi—hanya ibu, saudara dan iparnya saja.

“Setau saya O memang tidak lagi tinggal di situ,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengonfirmasi bahwa satuannya bersama Polda Kaltim telah melakukan Joint Investigation. Penyidikan gabungan ini merupakan tindaklanjut dari temuan BPK, terhadap penerbitan dana insentif non ASN dari tahun 2023 hingga 2025.

Khairul mengatakan kepolisian sementara fokus pemeriksaan. Sehingga belum ada penetapan tersangka, gelar perkara dan alat bukti yang dikumpulkan yang dirilis secara resmi ke publik. Namun yang pasti, Polres Kukar terus mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penerbitan honorarium non-ASN dari tahun 2023 sampai 2025—termasuk dari Kantor Disdikbud Kukar. (moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara