PROKAL.CO, TENGGARONG – Rabu (5/8/2026) malam kemarin, belasan personil kepolisian dari Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dengan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) terpantau melakukan penggeledahan di sebuah rumah dengan nomor 50 di Jalan Danau Melintang, RT 24 Kelurahan Melayu, Tenggarong.
Anggota Polri tersebut mengenakan rompi bertuliskan Reskrim dan Tipidkor di belakang pakaiannya. Sedari pukul 18.30 hingga 22.00 Wita, mereka melakukan penggeledahan yang berujung pada penyitaan sebagai bagian dari penyidikan. Dari giat ini, mereka mengamankan dua buah berkas dalam map serta satu unit laptop.
Penggeledahan ini dilakukan di rumah O, seorang mantan honorer Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdud) Kukar. Adapun giat penyitaan ini diduga bagian dari penyidikan gabungan yang tengah dilakukan Polda Kaltim dan Polres Kukar terhadap hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI mengenai penerbitan honorarium non-ASN dari tahun anggaran 2023 hingga 2025 di Disdikbud Kukar.
Kabid Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengonfirmasi bahwa giat kemarin benar berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan bersama Polres Kukar. Meski demikian, Tedy menegaskan bahwa giat tersebut adalah proses dari tahap penyidikan—sehingga Polda Kaltim belum dapat menyampaikan secara pasti apa yang ditangani.
“Benar bahwa terdapat kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh tim gabungan. Namun demikian, saat ini prosesnya masih berada pada tahap penyidikan, sehingga kami belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai materi maupun objek penyidikan. Termasuk mengaitkannya dengan perkara tertentu,” ujar Tedy saat dihubungi, Kamis (6/8/2026).
Untuk diketahui, sebelumnya Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar memastikan bahwa Polres bersama Polda Kaltim telah melakukan Joint Investigation. Penyidikan gabungan ini merupakan tindaklanjut dari temuan BPK, terhadap penerbitan dana insentif non ASN dari tahun 2023 hingga 2025.
Khairul mengatakan kepolisian sementara fokus pemeriksaan. Sehingga belum ada penetapan tersangka, gelar perkara dan alat bukti yang dikumpulkan yang dirilis secara resmi ke publik. Namun yang pasti, Polres Kukar terus mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penerbitan honorarium non-ASN dari tahun 2023 sampai 2025—termasuk dari Kantor Disdikbud Kukar.
Tadi malam juga, Ketua RT 24 Kelurahan Melayu Sofyan yang mendampingi kepolisian menyebut giat tersebut adalah bagian dari melengkapi penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor). Pemilik rumah adalah O, seorang mantan honorer di Disdikbud Kukar. Namun Sofyan tidak mengetahui pasti kasus apa yang ditangani kepolisian.
Tedy memastikan bahwa Polda Kaltim berkomitmen melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila proses penyidikan rampung, dan terdapat informasi yang sudah dapat dipublikasikan. Ia pastikan Polda Kaltim akan menyampaikannya secara resmi melalui Siaran Pers.
“Kami berkomitmen memberi informasi yang diterima masyarakat itu akurat dan tidak menimbulkan spekulasi,” tegas Tedy. (moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co