PROKAL.CO, TENGGARONG – Polisi memastikan belum menemukan bukti warung makan yang dibakar massa di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara (Kukar), menjual minuman keras (miras). Warung tersebut diketahui menjadi tempat sejumlah tersangka pengeroyokan berkumpul sebelum insiden yang menewaskan warga berinisial I dan melukai L pada 5 Agustus 2026.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar mengatakan informasi mengenai penjualan miras di warung tersebut belum didukung keterangan maupun bukti yang ditemukan penyidik. Berdasarkan pemeriksaan saksi, tempat itu lebih banyak digunakan sejumlah orang untuk berkumpul, minum kopi, dan bermain kartu. “Menurut keterangan saksi dan kami interogasi, tempat itu memang digunakan teman-teman ini ngopi dan main kartu. Miras tidak ada keterangan dan bukti,” kata Khairul dalam rilis di Ruang Catur Prasetya Mapolres Kukar, Senin (10/8/2026).
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah warung makan milik warga itu dibakar sekelompok massa pada Sabtu (8/8/2026). Aksi tersebut sebelumnya dipicu kemarahan warga terhadap perkara kematian I yang diduga menjadi korban pengeroyokan.
Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan di Tabang Adalah Teman Satu Tongkrongan, Mengaku Tersulut Emosi
Massa sebelumnya menduga warung tersebut menjual miras dan mengaitkannya dengan peristiwa yang berujung pada kematian I. Namun, polisi menegaskan dugaan tersebut belum terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Di sisi lain, kepolisian masih menindaklanjuti kerugian yang timbul akibat pembakaran. Polisi akan melakukan identifikasi terhadap pemilik warung dan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mengetahui kondisi serta dampak dari peristiwa tersebut.
“Terkait adanya kegiatan pembakaran tersebut, kami juga masih melakukan identifikasi terhadap pemilik warung, akan kami coba pertemukan terlebih dahulu. Namun pemilik warung tidak ada,” ujar Khairul.
Kasus pembakaran tersebut kini menjadi bagian dari penanganan situasi keamanan setelah rangkaian peristiwa pengeroyokan pada 5 Agustus dan aksi massa tiga hari kemudian. Polisi berupaya memastikan penanganan perkara tidak berkembang menjadi aksi lanjutan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat.
Khairul mengatakan pencegahan kejadian serupa tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Peran tokoh masyarakat dan warga Tabang diperlukan untuk membantu menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mencegah peredaran miras ilegal.
“Sudah disampaikan bahwa ini tugas kita bersama bahwa kita tidak bisa bekerja sendiri, perlu peran aktif tokoh dan masyarakat di Tabang,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, kepolisian bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang akan melakukan razia terhadap penjual miras. Pemeriksaan diarahkan untuk mengidentifikasi tempat-tempat yang menjual miras tanpa izin.
“Kami juga akan melakukan razia bersama Forkopimcam untuk bisa mengidentifikasi penjual miras di sana, kalau tidak berizin akan kami sita,” katanya.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah konsumsi maupun peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan. Polisi juga akan terus berkoordinasi dengan unsur masyarakat agar persoalan sosial di Tabang tidak kembali berujung pada tindakan kekerasan maupun aksi massa.
Sementara itu, perkara pengeroyokan yang menewaskan I dan melukai L terus diproses. Sebanyak sembilan orang telah diamankan dan perkara tersebut ditangani berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang ditemukan kepolisian. (moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co