Kepolisian Tetapkan Pelaku Pembakaran Ruang Rapat Diskominfo Kukar Tersangka

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 20:43 WIB
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang (Elmo/Prokal.co)
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Polisi menetapkan AK, tenaga kontrak yang bekerja sebagai operator Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sebagai tersangka pembakaran ruang rapat kantor tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengamankan AK, memeriksa keterangan awal, kemudian melakukan gelar perkara usai pembakaran yang terjadi Selasa (11/8/2026) lalu itu.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan, hasil gelar perkara menguatkan status hukum AK dalam kasus tersebut.

“Kemarin setelah kita amankan, kita ambil keterangan, kemudian kita gelarkan. Kita tetapkan jadi tersangka,” kata Elnath, Jumat (14/8/2026).

Polisi sejauh ini telah memeriksa dua orang saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan dugaan motif berupa dendam dan kekesalan yang dipendam tersangka. Emosi tersebut disebut memuncak setelah tersangka berulang kali menjadi sasaran perundungan oleh sejumlah rekannya.

“Motifnya dendam, kesel saja,” ujar Elnath.

Menurutnya, dugaan perundungan tersebut dilakukan oleh beberapa rekan tersangka, bukan oleh seluruh pegawai di lingkungan Diskominfo Kukar. Bentuknya disebut berupa candaan dan olok-olokan yang dilakukan berulang.

“Nggak lama. Jadi kejadiannya itu mungkin pas dia sudah sering dibully. Mungkin memuncaknya pada bully-an terakhir, hari sebelumnya. Yang fotonya itu sudah memuncaklah,” jelasnya.

Elnath mengatakan polisi tidak menyebut peristiwa tersebut sebagai perundungan yang dilakukan institusi. Sebab, berdasarkan pemeriksaan sementara, tindakan tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah individu yang merupakan rekan tersangka.

“Kalau kita bilang instansi, nggak bisa saya bilang instansi. Mungkin teman-temannya ada oknum-oknum. Kan nggak semua instansi, ada beberapa teman-temannya yang bully,” katanya.

Ia menyebut dugaan perundungan tersebut awalnya berupa candaan. Namun, tindakan yang terus berulang diduga membuat tersangka memendam kekesalan hingga akhirnya mencapai puncak kemarahan.

“Ada, cuma bercanda-bercandaan, bully-bulian gitu saja. Cuma namanya orang kalau keseringan terus bagaimana juga, kan pasti ada yang dipendam. Yang mungkin memuncak dan meledak,” tuturnya.

Polisi masih mendalami apakah rencana tersangka hanya ditujukan terhadap ruang tertentu atau sejak awal menyasar seluruh bagian kantor Diskominfo. Elnath memastikan ada perencanaan sebelum aksi dilakukan.

“Kalau untuk rencana satu kantornya itu kita perlu pendalaman lagi. Yang pasti dia memang sudah merencanakan itulah ketika puncak kemarahannya,” ungkapnya.

Dalam aksinya, tersangka disebut menggunakan bahan bakar untuk memicu kebakaran. Api kemudian mengenai sejumlah fasilitas di ruang rapat sebelum berhasil ditangani petugas pemadam kebakaran dan relawan.

Mengenai nilai kerugian, polisi belum memperoleh angka resmi karena perhitungan dari pihak Diskominfo masih berjalan. Namun, kerugian sementara diperkirakan mencapai miliaran rupiah akibat sejumlah perangkat dan fasilitas mengalami kerusakan.

Kerusakan antara lain menyangkut perangkat elektronik dan perlengkapan penunjang kegiatan rapat, termasuk peralatan Zoom, sound system, serta sejumlah fasilitas lainnya.

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengenai perbuatan dengan sengaja menyebabkan kebakaran.

“Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun penjara,” tegas Elnath.

Polisi juga memastikan tidak ada proses mediasi dalam perkara tersebut. Sebab, pihak yang dirugikan bukan individu, melainkan fasilitas milik pemerintah daerah.

“Nggak ada. Ini kan murni. Nggak ada mediasi. Ini yang dirugikan bukan perorangan, tetapi suatu badan pemerintahan,” ujarnya.

AK yang masih berusia 24 tahun tersebut diketahui merupakan tenaga kontrak yang bertugas sebagai operator Command Center di Diskominfo Kukar.

Sementara terkait proses pengamanan, Elnath membantah narasi bahwa tersangka dipukuli polisi saat diamankan. Ia mengatakan sempat terjadi perlawanan ketika petugas hendak mengamankan tersangka.

“Nggak, dia nggak dipukuli. Memang pas diamankan, pasti dia ada melakukan perlawanan, maksudnya mau membela diri. Cuma kan itu dinarasikan yang ada di video seolah-olah dipukul atau apa,” katanya.

Ia menilai, situasi saat pengamanan juga cukup tegang karena sejumlah orang di lokasi, termasuk petugas keamanan dan pegawai Diskominfo, turut berada di sekitar tersangka.

“Ada kendala saat mengamankan dia,” pungkas Elnath.

Dengan penetapan tersebut, polisi masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami secara utuh rangkaian aksi pembakaran, termasuk sejauh mana perencanaan dilakukan tersangka serta latar belakang dugaan perundungan yang disebut menjadi pemicu. (moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara