Pemkab Kukar Gandeng Kejari, Dari Pendampingan Erau hingga Penyelamatan Aset Daerah

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:04 WIB
 MoU Pemkab Kukar bersama Kejaksaan Negeri terhadap program pendampingan hukum dan inventarisasi (Elmo/Prokal.co)
MoU Pemkab Kukar bersama Kejaksaan Negeri terhadap program pendampingan hukum dan inventarisasi (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar untuk mengawal kegiatan strategis sekaligus membenahi aset daerah yang selama ini bermasalah. Kerja sama tersebut mencakup pendampingan kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hingga inventarisasi aset yang dikuasai pihak ketiga.

Perjanjian kerja sama itu ditandatangani Pemkab Kukar dan Kejari Kukar di Pendopo Odah Etam, Kamis (20/8/2026). Salah satu agenda yang mendapat pendampingan ialah pelaksanaan Festival Budaya Adat Erau 2026.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan kerja sama melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut diarahkan untuk memastikan berbagai kegiatan strategis berjalan sesuai ketentuan. “Kami ber-MOU terkait dengan pendampingan semua kegiatan-kegiatan strategis yang ada di Disdikbud, termasuk salah satunya terkait dengan hibah  kepada Kesultanan dalam rangka pelestarian adat budaya yang ada di Kutai Kartanegara,” kata Aulia.

Menurutnya, pendampingan juga mencakup Festival Budaya Adat Erau 2026 yang menjadi salah satu agenda kebudayaan di Kukar. “Di dalamnya salah satunya itu ada kegiatan Festival Budaya Adat Erau tahun 2026. Jadi itu nanti akan didampingi oleh teman-teman kejaksaan, sehingga proses pelaksanaannya itu sesuai dengan regulasi yang ada,” ujarnya.

Kajari Kukar Aji Kalbu Pribadi mengatakan kerja sama dengan Disdikbud dan BPKAD menjadi langkah awal pendampingan hukum terhadap sejumlah kegiatan strategis. Pendampingan tersebut juga akan dilakukan dalam pelaksanaan Erau maupun inventarisir sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan mencoba memberi pendampingan bagi Disdikbud dan membantu BPKAD menginventarisasi aset-aset yang dimiliki pemerintah daerah yang saat ini dikuasai pihak ketiga tanpa seizin pemerintah daerah," jelas Aji Kalbu. Selain pendampingan kegiatan, kerja sama Pemkab Kukar dan Kejari juga diarahkan pada penertiban serta penyelamatan aset daerah.

Aulia mengatakan masih terdapat aset Pemkab Kukar yang dikuasai pihak lain maupun berperkara. Seluruh aset tersebut akan diinventarisasi bersama Kejaksaan untuk menentukan langkah penyelesaian. “Karena aset ini ada yang dimiliki oleh pihak lain, ada yang masih berperkara dengan pihak lain. Itu nanti akan kita inventarisir dan ini kita kerja samakan dengan kejaksaan untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” terang Aulia.

Ia menegaskan, inventarisasi diperlukan agar status setiap aset menjadi jelas. “Biar jelas, kalau memang misalnya bukan aset Pemkab, ya kita serahkan ke pihak lain. Kalau memang aset Pemkab, dari pihak lain itu harus menyerahkan ke pemerintah daerah,” tegasnya.

Kepala BPKAD Kukar Sukotjo mengungkapkan persoalan aset daerah tidak seluruhnya merupakan masalah baru. Sejumlah aset merupakan peninggalan persoalan lama yang belum memiliki dokumen maupun pencatatan yang memadai. “Kutai Kartanegara memiliki peninggalan masalah lama. Banyak aset kita barangnya ada, tetapi nilainya tidak ada dan tidak tercatat,” kata Sukotjo.

Ia mencontohkan sejumlah kendaraan lama yang masih tercatat atau pernah digunakan organisasi perangkat daerah, tetapi dokumen kepemilikannya tidak lagi tersedia.

“Ketika kita ingin membersihkan aset-aset tersebut, DJKN selalu menanyakan alas haknya. Misalnya mobil, BPKB-nya mana? Sementara dokumen itu tidak ada di kita,” ujarnya. Kondisi tersebut membuat proses penertiban aset tidak mudah. Karena itu, BPKAD melibatkan Kejari untuk membantu mengurai persoalan aset yang secara faktual diketahui sebagai milik pemerintah daerah, tetapi tidak lagi didukung dokumen lengkap.

“Setelah muncul struktur baru di Kejaksaan Negeri, sekarang ada Kepala Seksi Penyelamatan Aset. Karena itu kami berharap kerja sama ini dilakukan agar teman-teman kejaksaan bisa membantu tanpa harus selalu ada bukti kepemilikan,” jelas Sukotjo. Sukotjo menyebut fokus awal inventarisasi diarahkan pada aset rusak berat. Aset tersebut akan dipilah berdasarkan ada atau tidaknya bukti kepemilikan.

“Saat ini masih dalam proses inventarisasi bersama teman-teman. BPKAD bersama seluruh OPD bekerja secara kolaboratif melakukan pendataan aset rusak berat dan aset lainnya,” katanya. “Fokusnya kepada aset rusak berat. Aset rusak berat ini terbagi dua, yaitu yang bukti kepemilikannya ada dan yang tidak ada. Aset rusak berat yang tidak memiliki bukti kepemilikan itulah yang nanti akan kita kerja samakan dengan kejaksaan untuk dilakukan penyelamatan,” lanjutnya.

Aset yang sudah tidak memiliki nilai guna akan diarahkan melalui mekanisme penilaian dan lelang. Hasilnya diharapkan dapat kembali masuk ke kas daerah.

“Asalkan semua orang tahu bahwa itu adalah aset Pemkab Kukar, aset tersebut bisa dieksekusi, dinilai, dan dilelang oleh kejaksaan. Hasil lelangnya bisa digunakan untuk menambah kas daerah,” ungkapnya.

Kerja sama tersebut tidak hanya menyasar kendaraan maupun aset bergerak lainnya. Aset tidak bergerak yang bermasalah juga masuk dalam daftar yang akan ditindaklanjuti. “Kerja sama ini bukan hanya menyasar aset bergerak, tetapi juga aset tidak bergerak. Seperti aset Universitas Kutai Kartanegara di seberang yang kemudian mangkrak, itu juga akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari follow-up PKS hari ini,” kata Sukotjo.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut akan dilanjutkan melalui mekanisme teknis setelah perjanjian kerja sama ditandatangani. “Setelah MoU Pemkab Kukar dengan Kejaksaan ada, ini akan ditindaklanjuti dengan PKS. Kemudian ada SKK, yaitu surat kuasa khusus dari Bupati kepada kejaksaan untuk menindaklanjuti hasil PKS ini,” jelasnya.

Menurut Sukotjo, penataan aset tersebut diharapkan membuat neraca aset Pemkab Kukar lebih sehat sekaligus mengurangi potensi persoalan yang berulang dalam laporan keuangan daerah. “Itulah kerja sama ini kita lakukan agar neraca aset Pemkab Kukar sehat, bisa menambah PAD melalui penjualan aset yang sudah tidak bertuan dan semakin menyehatkan laporan keuangan kita sehingga tidak ada lagi temuan terkait masalah aset,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar Muhammad Heriansyah menilai pendampingan Kejari penting agar kegiatan kebudayaan, termasuk Erau, tidak hanya sukses secara pelaksanaan tetapi juga tertib administrasi dan hukum. “Penandatanganan pakta sinergitas antara Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura dengan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara ini merupakan langkah yang baik dan maju,” ujar Heriansyah.

Ia menilai Kesultanan juga perlu beradaptasi dengan perkembangan regulasi agar pelestarian adat dan budaya tetap memiliki perlindungan hukum.

“Saya berpikir bahwa kesultanan juga harus beradaptasi dengan perkembangan regulasi yang begitu cepat, dalam rangka mewujudkan hukum yang berkeadilan dan juga memberikan perlindungan terhadap masyarakat kita,” katanya.

Untuk pelaksanaan Erau, Heriansyah mengatakan pihak Kesultanan telah meminta pendampingan Kejari agar seluruh proses berjalan sesuai aturan. “Kita berharap pelaksanaannya sukses, administrasinya juga sukses, sehingga tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkasnya. (moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara