PROKAL.CO, TENGGARONG – Perkara mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), YBA, segera memasuki persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar tengah menyiapkan pelimpahan perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis etomidate tersebut ke pengadilan.
YBA sebelumnya diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur pada 1 Mei 2026. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Kukar.
Kasus tersebut berawal dari penyelidikan polisi terhadap paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Penelusuran kemudian mengarah kepada YBA setelah penyidik menemukan dugaan pola pengiriman yang dilakukan berulang.
Dalam pengembangan perkara, Polda Kaltim menyebut sedikitnya terdapat lima kali pengiriman dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape yang diduga mengandung narkotika. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Dua nama yang disebut berasal dari Jakarta dan Medan turut muncul dalam proses pemeriksaan. Namun, keterkaitan kedua pihak tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Selain menjalani proses pidana, YBA juga telah menjalani sidang etik internal Polri dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kini perkara tersebut telah masuk tahap penuntutan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar Aji Kalbu Pribadi mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
“Ini kemarin kami sudah dapat pelimpahan dari kejaksaan tinggi. Ini persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” kata Aji.
Menurutnya, Kejari Kukar menargetkan pelimpahan perkara ke pengadilan dapat dilakukan paling lambat pekan ini. Setelah itu, jaksa akan menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.
Aji Kalbu menegaskan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang menjerat YBA nantinya sepenuhnya akan berlangsung dalam persidangan. Jaksa akan membawa bukti dan fakta yang diperoleh selama proses penyidikan untuk diuji di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, YBA kini telah ditempatkan di Lapas Kelas IIA Tenggarong. Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong I Wayan Nurasta Wibawa membenarkan YBA telah masuk ke lapas sejak Selasa.
Namun, mantan pejabat Polres Kukar tersebut tidak ditempatkan di sel tahanan biasa. Pihak lapas memberikan pengamanan khusus dengan pengawasan yang lebih ketat untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sudah hari Selasa kemarin. Menurut kami itu hal-hal yang biasa. Cuma memang ada sedikit perlakuan kita amankan, karena memang ditakutkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
I Wayan menjelaskan, dalam pengamanan khusus tersebut YBA tidak diperbolehkan keluar dari kamar. Pengawasan terhadap yang bersangkutan juga dilakukan lebih ketat dibanding tahanan biasa.
“Ya ada beberapa orang yang memang statusnya pengamanan, tapi beliau ini yang bersangkutan tidak bisa keluar dari kamar, dan kita juga agak ekstra ketat,” jelasnya.
Dengan beralihnya perkara ke tahap penuntutan, proses hukum terhadap YBA kini menunggu satu tahapan penting, yakni pelimpahan ke pengadilan. Setelah nomor perkara dan jadwal sidang ditetapkan, dugaan peredaran atau kepemilikan etomidate yang menjerat mantan Kasatresnarkoba Polres Kukar itu akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
“Pembuktian nanti di sidang, terus nanti tugas kami sebagai jaksa untuk membuktikan dugaan tindak pidananya,” pungkas Aji Kalbu. (moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co