Pinjaman Pemkab Rp820 Miliar ke Bankaltimtara Jadi Sorotan DPRD Kukar, Desak Pertanggungjawaban

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 17:49 WIB
RDP DPRD Kukar bersama Pemkab, Bankaltimtara HMI dan Aliansi Masyarakat Pemerhati Kukar (Elmo/Prokal.co)
RDP DPRD Kukar bersama Pemkab, Bankaltimtara HMI dan Aliansi Masyarakat Pemerhati Kukar (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Pinjaman daerah Rp820 miliar kepada Bankaltimtara kembali menjadi sorotan di DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Setelah dipertanyakan mahasiswa dan masyarakat, DPRD kini memastikan penggunaan serta pengakuan pinjaman tersebut akan dibawa dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kukar bersama Pemkab Kukar, Bankaltimtara, HMI Cabang Kukar dan Aliansi Masyarakat Pemerhati Kukar di Ruang Banmus DPRD Kukar, Kamis (3/9/2026).

RDP ini merupakan tindaklanjut dari aksi HMI Cabang Kutai Kartanegara, Senin (31/8/2026) lalu. Pada aksi itu, HMI meminta Pemkab dan DPRD Kukar menjelaskan secara terbuka realisasi pinjaman Rp820 miliar ke Bankaltimtara, termasuk bunga yang mencapai sekitar Rp41 miliar—serta kaitannya dengan struktur APBD Kukar tahun 2026.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, DPRD perlu memastikan pinjaman tersebut benar-benar digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah dan tidak menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi masyarakat.

“Kita pastikan bahwa utang Rp820 miliar itu betul-betul sudah terbayarkan. Jangan sampai kepada masyarakat,” kata Ahmad Yani.

Menurutnya, penggunaan dana tersebut dilakukan melalui pergeseran anggaran mendahului APBD Perubahan. Namun, ketika masuk dalam APBD, pinjaman Rp820 miliar harus dibahas dan disepakati melalui APBD Perubahan.

“Jadi utang Rp820 miliar itu harus diakui di APBD Perubahan,” tegasnya.

Yani mengatakan, DPRD saat ini juga menunggu penyampaian KUA-PPAS Perubahan dari Pemkab Kukar. Dokumen tersebut diharapkan disampaikan paling lambat pekan depan karena pembahasan APBD-P 2026 sudah mengalami keterlambatan.

“Kita pastikan bahwa minggu ini, paling lama minggu depan, KUA-PPAS disampaikan. Karena kita sudah pastikan itu sudah terlambat,” ujarnya.

Percepatan tersebut dinilai penting karena APBD Perubahan tidak hanya berkaitan dengan pinjaman daerah, tetapi juga sejumlah persoalan keuangan lainnya, termasuk dana kurang salur dan kegiatan dalam DPA yang belum terealisasi akibat kondisi defisit.

Di tengah keterlambatan itu, DPRD juga harus mengejar pembahasan APBD murni 2027 yang ditargetkan selesai pada November.

“Sehingga ini kejar-kejaran, tetapi minimal perubahan dulu harus diselesaikan,” jelas Ahmad.

Selain memastikan status pinjaman masuk dalam APBD-P, DPRD Kukar akan mengawasi proyek-proyek yang pembayarannya menggunakan pinjaman tersebut.

Yani meminta pemeriksaan tidak berhenti pada administrasi. Pekerjaan fisik di lapangan juga harus dipastikan sesuai dengan anggaran yang telah dibayarkan.

“Kalau perlu diukur, misalnya kalau jalan, ukurannya berapa, tebalnya berapa. Apakah kebetulan semua itu tidak? Itu semuanya menjadi masukan kami DPRD dan kami minta juga seluruh anggota DPRD melakukan pengawasan ketat,” katanya.

Ia menyebut review secara administrasi oleh Inspektorat telah dilakukan. Namun, pemeriksaan teknis di lapangan tetap diperlukan untuk memastikan pekerjaan yang dibayar melalui pinjaman tersebut benar-benar sesuai.

“Supaya proyek-proyek yang sudah dibayar melalui pinjaman daerah Rp820 miliar itu betul-betul bisa diperiksa, dikoreksi. Betulkah sesuai atau tidak. Itu intinya, sebenarnya dorongan yang membawa RDP ini,” paparnya.

Sementara itu, Hendra Gunawan dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Kukar mengatakan masyarakat akan terus mengawal persoalan utang dan pembiayaan daerah.

Hendra menegaskan, keterlibatan mereka dalam RDP bukan untuk kepentingan politik maupun partai, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan kepada DPRD.

“Kalau ada yang salah, harus dibenahi. Terutama terkait dengan utang daerah dan pembiayaan. Ini akan kami kawal,” ujar Hendra.

Ia juga menyoroti status pinjaman Rp820 miliar yang dalam RDP disebut belum masuk dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

“Tadi statement yang disampaikan sangat jelas dan tegas oleh pimpinan rapat atau Ketua DPRD, bahwasanya pinjaman daerah yang disampaikan itu belum masuk dalam pembahasan APBD Perubahan 2026, sehingga belum resmi dinyatakan sebagai utang daerah,” katanya.

Karena itu, Hendra meminta adanya verifikasi sebelum pinjaman tersebut secara resmi diakui sebagai utang daerah.

“Utang itu kan tidak bisa serta-merta diakui sebagai utang. Harus diverifikasi terlebih dahulu, benar atau tidak utang tersebut. Jangan sampai hanya utang yang tidak jelas atau sekadar disebut sebagai utang,” tandasnya.

Di sisi lain, Bankaltimtara menyatakan pinjaman daerah tersebut merupakan inisiasi Pemkab Kukar. Sebagai bank daerah yang salah satu pemiliknya adalah Pemkab Kukar, Bankaltimtara menyatakan akan mendukung program maupun rencana kerja pemerintah daerah sepanjang dilaksanakan sesuai aturan.

Pemimpin Bidang Layanan Bankaltimtara Cabang Tenggarong Ridha Wati mengatakan, dukungan tersebut merupakan bagian dari fungsi Bankaltimtara sebagai perusahaan daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ketika pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara selaku salah satu pemilik Bankaltimtara mengalami kesulitan dalam hal ini pemenuhan kewajiban daripada keuangannya, maka Bankaltimtara di sini akan mendukung penuh dan tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Ridha.

Namun, Ridha mengatakan tidak seluruh informasi terkait pinjaman dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.

Ia menyebut terdapat informasi yang masuk kategori dikecualikan dan harus dirahasiakan sesuai regulasi yang berlaku di sektor perbankan.

“Informasi yang dikecualikan, seperti itu. Jadi kita tidak bisa menyampaikan secara terbuka karena memang kami sebagai bank itu memiliki regulasi yang sudah diatur oleh OJK,” ujarnya.

Pembahasan mengenai pinjaman Rp820 miliar selanjutnya akan berhadapan dengan proses APBD Perubahan 2026. DPRD Kukar memastikan proses tersebut akan menjadi ruang untuk menguji pengakuan utang sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dan hasil pekerjaan yang telah dibayarkan. (moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara