PROKAL.CO, TENGGARONG – Ruang fiskal Kutai Kartanegara kembali menyempit dalam pembahasan APBD Perubahan 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar harus mengoreksi sisi pendapatan dan belanja setelah penerimaan transfer, termasuk Dana Kurang Salur, belum sesuai harapan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono mengatakan rancangan perubahan KUA-PPAS APBD 2026 yang disampaikan dalam rapat paripurna telah mengalami sejumlah koreksi.
“KUA-PPAS kita sudah kita sampaikan dengan ada beberapa koreksi, baik dari segi pendapatan ataupun dari segi belanja,” kata Sunggono usai membacakan pidato Bupati Kukar dalam Rapat Paripurna Ke-2 DPRD Kukar, Jumat (4/9/2026).
Koreksi itu dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK), koreksi gubernur terhadap bahan yang diterima pemerintah daerah, hingga perubahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sunggono menyebut kondisi transfer dari pemerintah pusat turut menjadi persoalan. Hingga kini, belum ada kepastian apakah Dana Kurang Salur akan kembali disalurkan.
“Ya, karena memang seperti itu yang disampaikan pusat, belum ada kepastian bahwa akan disalurkan lagi,” ujarnya.
Dari total Dana Kurang Salur yang nilainya kurang lebih Rp2,4 triliun, realisasi yang diterima Kukar baru hampir 40 persen.
Di tengah kondisi tersebut, Pemkab Kukar mengklaim pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga telah mencapai hampir 80 persen.
Sunggono menjelaskan, setiap kali Dana Bagi Hasil (DBH) diterima, Bupati Kukar mengarahkan agar sebagian dana disisihkan untuk mencicil kewajiban kepada pihak ketiga.
“Jadi setiap ada DBH yang diserahkan kepada kita, Pak Bupati mengarahkan kepada kami untuk menyisihkan 10 sampai 20 persen untuk mencicil pembayaran kewajiban kita kepada pihak ketiga,” jelasnya.
Namun, ketika transfer yang diterima tidak sesuai dengan kebutuhan, kondisi tersebut otomatis memengaruhi struktur belanja daerah.
“Kalau karena transfernya tidak terpenuhi, jelas terkoreksi. Namun, belanjanya pun terkoreksi akhirnya,” terang Sunggono.
Karena itu, Pemkab Kukar melakukan efisiensi dan rasionalisasi belanja dalam rancangan APBD Perubahan 2026. Langkah tersebut diarahkan agar anggaran tetap menjaga kepentingan masyarakat di tengah tekanan fiskal.
“Jadi di antara yang saya bacakan dari pihak Bupati, kita diminta dan sudah kami lakukan untuk mengefisiensikan seluruh belanja, merasionalisasi seluruh belanja, terkhusus kualitas hanya untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Rancangan perubahan KUA-PPAS selanjutnya akan dibahas bersama DPRD Kukar sebelum ditetapkan menjadi APBD Perubahan 2026. Sunggono berharap proses pembahasan dapat segera menghasilkan kesepakatan atas koreksi anggaran yang terjadi tahun ini. (moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co