PROKAL.CO, TENGGARONG – Tahun 2027 mendatang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan dihadapkan dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak terhadap ratusan desa. Meski begitu, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar lebih fokus untuk mematangkan Peraturan Bupati (Perbup) baru—agar sesuai dengan Undang-Undang (UU) baru terhadap masa jabatan kepala desa.
UU yang menjadi dasar Perbup ini adalah UU tentang Desa serta terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar kini masih menyiapkan regulasi baru sebagai dasar pelaksanaan pemilihan. Yang mengatur tambahan masa jabatan kepala desa, dan harus diselaraskan dalam aturan teknis pelaksanaan Pilkades di tingkat kabupaten.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto mengatakan saat ini pihaknya tengah mematangkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan Pilkades. Sehingga regulasi yang lalu lebih selaras dengan sejumlah perubahan aturan yang ditetapkan pusat.
“Jadi rencana Pilkades ini tahun 2027. Dan memang ini belum masuk tahapan, kita masih mempersiapkan penyusunan Perbup,” kata Arianto, Selasa (8/9/2026).
DPMD Kukar, sebut Arianto, masih memastikan seluruh ketentuan dalam Perbup baru nantinya tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. DPMD Kukar menargetkan Perbup dapat rampung di tahun 2026 ini, sehingga dapat menjadi dasar perhelatan Pilkades tahun depan.
“Jika penyusunan berjalan sesuai rencana, tahapan diperkirakan mulai April 2027,” lanjutnya.
Sementara, pemungutan suara diproyeksikan berlangsung pada September atau Oktober 2027. Jadwal tersebut mempertimbangkan masa berakhirnya jabatan kepala desa yang saat ini menjabat.
Nantinya, Pilkades akan diikuti 107 desa yang tersebar di 20 kecamatan se-Kukar. Menyesuaikan berakhirnya masa jabatan mereka pada tahun tersebut.
“InsyaAllah nanti mulai tahapan Pilkades itu bulan April 2027. Pelaksanaan diperkirakan September-Oktober, karena jabatan mereka berakhir di November,” tutupnya. (moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co