Tanggapi Penggeledahan Kantor BPKAD, Ketua DPRD Kukar Dorong Temuan BPK Segera Diusut

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 16:46 WIB
 Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani (Elmo/Prokal.co)
 Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Penggeledahan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai DPRD menjadi bagian penting untuk mengurai dugaan penyimpangan pembayaran honorarium tenaga pendidik non-ASN secara menyeluruh.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari sisi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Sebab, pembayaran anggaran melibatkan rangkaian administrasi keuangan hingga proses transfer melalui perbankan.

“Karena memang itu kan keterkaitan. Tidak mungkin yang jadi problem sebenarnya terkait dengan Dinas Pendidikan saja,” ujar Ahmad Yani, Rabu (9/9/2026) kemarin.

Ia menjelaskan, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pencairan anggaran berada di BPKAD. Di antaranya data transfer dan surat perintah membayar (SPM), sementara pihak perbankan menjalankan pembayaran berdasarkan perintah yang diterima.

Atas dasar itu, Ahmad Yani menilai penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat membantu menelusuri bagaimana rangkaian pembayaran tersebut berlangsung.

“Kami apresiasi karena penyidik Polda maupun Polres ingin menyelesaikan kasus yang ada sebenarnya,” katanya.

Menurutnya, proses penyidikan perlu mengurai secara utuh mekanisme pembayaran honorarium tersebut, termasuk pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam setiap tahapan.

Namun, Yani menekankan proses hukum tidak semata-mata berujung pada penetapan pihak yang bertanggung jawab. Jika dalam perkara tersebut terbukti terdapat kerugian negara atau daerah, ia berharap kerugian itu dapat dikembalikan.

“Harapan kami melalui APH, minimal bagaimana memastikan mengembalikan kerugian negara. Itu yang sangat penting sebenarnya,” ucapnya.

Hal tersebut berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nilainya diproyeksikan mencapai sekitar Rp36 miliar.

Ahmad Yani menambahkan, pemerintah daerah melalui Inspektorat tetap memiliki kewajiban menindaklanjuti temuan BPK sesuai ketentuan dan kewenangannya. Sementara apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

DPRD Kukar, kata dia, tidak akan mencampuri proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Kalau urusannya pidana, orang yang bertanggung jawab, itu urusan para penegak hukum. Kita juga tidak bisa mengintervensi,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, pembayaran honorarium tenaga pendidik non-ASN merupakan rangkaian proses yang melibatkan lebih dari satu institusi. Disdikbud berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran, sedangkan administrasi keuangan melibatkan BPKAD dan proses transfer dilakukan melalui bank.

“Tidak mungkin Dinas Pendidikan itu berdiri sendiri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Ini sangat terkait dengan BPKAD, dan sangat terkait juga dengan bank,” tuturnya.

Karena itu, Ahmad Yani berharap penyidikan dapat memberikan gambaran utuh mengenai alur pembayaran tersebut. Selain mengungkap pihak yang bertanggung jawab sesuai hasil penyidikan, tindak lanjut terhadap temuan BPK juga diharapkan berjalan sesuai ketentuan. (moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara