Satpol PP Tindaklanjuti Keluhan Warga, 13 Tempat Hiburan di Kota Bangun Ditertibkan

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 23:07 WIB
Penertiban tempat hiburan di Desa Liang, Kota Bangun oleh Satpol PP Kukar (Ist/Satpol PP Kukar)
Penertiban tempat hiburan di Desa Liang, Kota Bangun oleh Satpol PP Kukar (Ist/Satpol PP Kukar)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Keluhan warga soal suara musik yang terdengar hingga permukiman berujung pada penertiban tempat hiburan di Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar). Satpol PP Kukar bersama pemerintah kecamatan dan desa mendatangi 13 titik tempat hiburan di sekitar Desa Liang, Selasa (6/10/2026) malam.

Kegiatan tersebut dilakukan setelah pemerintah kecamatan dan desa menerima laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tempat hiburan di sekitar permukiman.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar Rasyidi mengatakan kegiatan malam itu merupakan tindak lanjut atas permohonan pihak kecamatan dan desa.

“Tadi malam kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan kecamatan dan desa terkait tempat hiburan yang berada di sekitar permukiman warga,” kata Rasyidi, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, gangguan yang dikeluhkan terutama berasal dari suara musik yang beroperasi pada malam hari dan terdengar hingga rumah warga. Karena itu, Satpol PP bersama pemerintah kecamatan dan desa melakukan pemantauan sekaligus sosialisasi kepada pemilik tempat hiburan.

“Tempat hiburan tersebut dinilai sudah mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitarnya, terutama karena suara musik yang pada malam hari terdengar hingga ke rumah-rumah warga,” ujarnya.

Dari 13 titik yang didatangi, petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas usaha dan menyampaikan sosialisasi kepada pemilik kafe atau tempat hiburan. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah tempat juga diketahui sudah tutup, terutama yang berada di Jalan Poros dan beberapa lokasi di sekitarnya.

Selain penertiban, petugas kesehatan turut melakukan rapid test HIV terhadap pekerja di tempat-tempat hiburan tersebut. Rasyidi mengatakan hasil pemeriksaan masih menunggu dari pihak kesehatan.

“Untuk hasil pemeriksaannya, kami masih menunggu dari pihak kesehatan. Saya belum mengetahui bagaimana progres hasil pemeriksaannya,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut belum ada penyitaan barang maupun temuan narkotika. Rasyidi menyebut unsur kepolisian yang hadir hanya perwakilan Bhabinkamtibmas sehingga persoalan narkotika menjadi kewenangan kepolisian.

“Untuk penyitaan, belum ada. Sepanjang kegiatan tadi malam kami melakukan pemantauan dan sosialisasi, sehingga tidak ada barang yang disita,” tegasnya.

Ia menjelaskan, laporan awal mengenai aktivitas tempat hiburan tersebut berasal dari masyarakat. Keluhan disampaikan kepada pemerintah desa dan Camat Kota Bangun, kemudian diteruskan kepada Satpol PP untuk ditindaklanjuti bersama.

“Satpol PP menerima keluhan dari kecamatan, sementara kecamatan dan desa menerima laporan dari masyarakat. Jadi, masyarakat yang merasa terganggu melapor kepada pemerintah desa dan Camat Kota Bangun,” ungkap Rasyidi.

Berdasarkan informasi yang diterima petugas, tempat-tempat hiburan tersebut umumnya mulai beroperasi sekitar pukul 21.00 Wita hingga pukul 02.00 Wita. Bahkan, sebagian masih beroperasi sampai sekitar pukul 03.00 Wita.

Penertiban ini tidak berhenti pada kegiatan Selasa malam. Satpol PP memastikan pengawasan akan berlanjut, terutama terhadap tempat usaha yang dinilai mengganggu ketertiban umum.

Rasyidi mengatakan Camat Kota Bangun telah memberikan waktu hingga Oktober kepada pelaku usaha untuk menutup tempat usaha yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat.

“Tadi malam saya sampaikan bahwa atas ketegasan Pak Camat, pelaku usaha diberikan waktu sampai Oktober. Artinya, mereka diminta segera menutup tempat usahanya karena sudah mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya.

Satpol PP bersama unsur kecamatan dan desa akan tetap melakukan pemantauan selama proses tersebut berlangsung untuk memastikan aktivitas tempat hiburan tidak kembali menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum. (adv/moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara