ASN Tinggalkan Kantor untuk Nongkrong? BKPSDM Kukar Siapkan Sidak

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:02 WIB
Kepala BKPSDM Kukar Rendra Abadi (Elmo/Prokal.co)
Kepala BKPSDM Kukar Rendra Abadi (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Kartanegara (Kukar) yang meninggalkan kantor tanpa alasan jelas saat jam kerja terancam sanksi disiplin. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar menyiapkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe dan warung kopi (warkop) untuk memastikan pegawai menjalankan kewajibannya.

Kepala BKPSDM Kukar Rendra Abadi mengatakan, sidak tersebut menjadi bagian dari pengawasan kedisiplinan ASN. Rencana itu telah dilaporkan kepada Bupati Kukar dan mendapat instruksi agar pengawasan dilakukan secara langsung.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melakukan sidak-sidak ke tempat-tempat, terutama kafe dan warkop. Jangan sampai ada ASN yang nongkrong pada saat jam kerja,” ujar Rendra.

Ia menegaskan, meninggalkan kantor pada jam kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan merupakan pelanggaran yang bisa ditindak. Terlebih jika waktu kerja justru digunakan untuk nongkrong di kafe atau warung kopi.

Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.

“Jadi itu sudah jelas, meninggalkan jam kerja, meninggalkan kantor pada saat jam kerja tanpa alasan. Apalagi kalau sampai nongkrong di warung kopi, maka itu tentunya akan kami tindaki ke depannya,” tegasnya.

BKPSDM Kukar berencana melaksanakan sidak dalam waktu dekat dengan menyasar sejumlah tempat usaha yang berpotensi menjadi lokasi ASN menghabiskan waktu di luar kantor. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus menjaga profesionalitas pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Menurut Rendra, kedisiplinan seharusnya tidak perlu terus-menerus diingatkan. ASN telah memahami kewajiban untuk berada di tempat kerja atau menjalankan tugas lapangan selama jam kerja berlangsung.

“Sebenarnya ASN sudah tahu kewajibannya. Pada saat jam kerja, kita harus berada di lapangan ataupun di tempat kerja. Jadi, saya kira teman-teman ASN sudah mengetahui hal tersebut. Tanpa diimbau pun, mereka sudah harus tahu,” pungkasnya. (adv/moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara