PROKAL.CO, SAMARINDA – Kekayaan batu bara Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang lebih dari sekadar produksi dan pengiriman bahan mentah. Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menggagas pemanfaatan batu bara melalui pembangkit listrik mulut tambang agar sumber daya yang dihasilkan daerah dapat diolah menjadi energi listrik dan memberi nilai tambah bagi masyarakat.
Gagasan itu disampaikan Aulia saat menghadiri Arusbawah Energy Forum 2026 di Olah Bebaya, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Sabtu (10/10/2026). Dalam forum tersebut, ia mendorong pemikiran agar batu bara tidak selalu dikirim keluar daerah dalam bentuk bahan mentah, tetapi dapat dimanfaatkan di sekitar lokasi tambang untuk menghasilkan listrik.
“Kalau pembangunan pembangkit itu harapan kita kan ketika kita bicara energi salah satunya kita bicara terkait dengan listrik. Kami juga memiliki pemikiran bahwa kita melakukan pembangunan pembangkit listrik mulut tambang sehingga ini bisa mereduksi dampak buruk yang diakibatkan dari proses pengiriman batu bara itu sendiri. Sehingga yang keluar itu sudah dalam bentuk listrik bukan dalam bentuk batu bara,” ujarnya.
Konsep pembangkit listrik mulut tambang memanfaatkan batu bara di dekat lokasi penambangan untuk memasok bahan bakar pembangkit. Bagi Kukar, gagasan ini membuka pembahasan mengenai bagaimana sumber daya yang selama ini dihasilkan dapat memberi nilai tambah melalui pengolahan lebih lanjut di daerah.
Namun, Aulia juga menyoroti persoalan yang lebih luas: kesempatan pemerintah daerah untuk mengambil bagian langsung dalam industri energi. Menurutnya, daerah penghasil perlu memiliki ruang lebih besar untuk menjadi pelaku usaha, bukan hanya menerima manfaat dari kegiatan industri yang berlangsung di wilayahnya.
“Kita menginginkan bahwa ada kewenangan yang diberikan kepada daerah melalui perusahaan daerah untuk menjadi pelaku langsung dari sektor industri, sehingga manfaat langsung maupun tidak langsung ini bisa menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk pemerintah dan utamanya warga masyarakat yang ada di kabupaten hingga kampung,” katanya.
Pemikiran itu turut dijabarkan dalam materi presentasi Aulia mengenai penguatan peran badan usaha milik daerah (BUMD), termasuk melalui skema Participating Interest (PI) di sektor migas. Dalam materi tersebut, PI ditekankan sebagai kepemilikan atau partisipasi dalam usaha, bukan hadiah maupun dana yang otomatis masuk ke kas pemerintah daerah.
Perbedaan itu penting karena PI menempatkan BUMD sebagai peserta dalam suatu kegiatan usaha. Pendapatan yang diterima perusahaan tidak serta-merta menjadi keuntungan bersih. BUMD tetap harus memperhitungkan biaya operasi, kewajiban pembiayaan yang ditanggung atau ditalangi operator, pajak, serta cadangan perusahaan.
Berbeda dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang merupakan bagian penerimaan negara yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan ketentuan dan perhitungan yang berlaku, PI memberi ruang bagi BUMD untuk memperoleh pendapatan melalui keterlibatan dalam usaha. Dividen yang menjadi hak perusahaan daerah dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), sesuai hasil usaha dan mekanisme yang berlaku.
Dalam materi tersebut, arah yang ingin dituju ialah menggeser posisi daerah dari penerima pasif menjadi pelaku usaha yang memiliki kemampuan dan tata kelola memadai. BUMD tidak cukup hanya mengandalkan pembagian hasil, tetapi perlu memahami operasi, biaya, risiko, dan bisnis migas secara menyeluruh.
BUMD juga diharapkan berperan membangun ekosistem usaha di daerah meskipun tidak bertindak sebagai operator blok migas. Artinya, keterlibatan perusahaan daerah perlu diarahkan untuk membuka peluang kegiatan ekonomi yang berkelanjutan, dengan dukungan kapasitas teknis, keuangan, dan tata kelola yang profesional, transparan, serta akuntabel.
Bagi Kukar, penguatan BUMD tersebut sejalan dengan gagasan Aulia agar pemerintah daerah memperoleh kewenangan lebih besar dalam industri energi. Dengan kemampuan usaha yang memadai, perusahaan daerah diharapkan dapat menangkap peluang ekonomi sekaligus memperluas manfaat sektor energi bagi masyarakat.
Aulia menilai Arusbawah Energy Forum menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan gagasan mengenai pengelolaan migas dan pertambangan. Ia berharap forum serupa dapat digelar secara berkala agar kepentingan daerah penghasil mendapat ruang pembahasan bersama para pemangku kepentingan.
Gagasan pembangkit listrik mulut tambang dan penguatan peran BUMD tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Untuk pembangkit, diperlukan kajian mengenai kesiapan teknis, keekonomian, dan kebijakan pendukung. Sementara itu, pengelolaan PI menuntut kemampuan perusahaan daerah dalam memahami risiko usaha serta menjalankan tata kelola yang profesional.
Dua gagasan itu memperlihatkan arah pemikiran Aulia dalam mengoptimalkan energi Kukar: bukan hanya mengandalkan besarnya sumber daya, tetapi mencari cara agar daerah dapat mengambil peran lebih besar dalam pengolahan dan kegiatan usahanya. Dengan begitu, manfaat energi diharapkan tidak berhenti pada produksi bahan mentah, melainkan ikut menciptakan nilai tambah bagi pemerintah daerah dan masyarakat. (adv/moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co