PROKAL.CO, SAMARINDA – Sepanjang tahun 2025, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menghasilkan 258 juta ton batubara—penghasilan ini sudah setara 45,3 persen produksi nasional. Di tahun yang sama, Kaltim juga menyumbang 34,18 persen terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) Kaltim dari sektor pertambangan dan penggalian.
Dari besarnya sumber daya yang dikeruk dari Bumi Etam, tertinggal pertanyaan. Seberapa besar nilai ekonomi yang kembali kepada daerah maupun masyarakat? Apakah pemerintah telah optimal menerima Dana Bagi Hasil (DBH). Apakah pengolahan sumber daya telah melibatkan perusahaan daerah maupun membuka peluang usaha bagi warga lokal?
Persoalan ini mengemuka pada Arusbawah Energy Forum 2026 yang diprakarsai sebuah media lokal bernama Arusbawah.co di Gedung Olah Bebaya Pemprov Kaltim, Sabtu (10/10/2026). Di bawah payung PT Suara Arus Bawah dan pimpinan Yakub Anani—forum ini bertujuan untuk menyatukan berbagai pemangku kepentingan dalam satu meja diskusi publik.
Dengan tema besar “Menjadi Tuan Rumah di Negeri Energi (Dari Perut Bumi ke PAD).” Pemerintah daerah, anggota DPR RI, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan sektor energi duduk bersama untuk membahas bagaimana kekayaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi daerah penghasil.
“Kaltim ini memiliki sumber daya energi yang sangat besar. Kami ingin sama-sama membicarakan bagaimana potensi tersebut tidak hanya menjadi sumber energi bagi daerah lain, tetapi juga mampu memperkuat kemandirian energi Kaltim,” kata Yakub.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji membawa bahan presentasi pada diskusi ini sebagai pembahasan bersama. Ia mengungkapkan, saat ini sektor pertambangan dan penggalian di Kaltim tercatat telah menyerap sekitar 46 ribu pekerja langsung. Namun, ketergantungan ekonomi pada sektor ekstraktif juga membuat daerah rentan terhadap perubahan permintaan dan harga komoditas.
Saat ini, tantangan Kaltim bukan semata-mata pertahankan produksi—melainkan memastikan kekayaan energi mampu menciptakan nilai tambah yang bertahan lebih lama daripada umur cadangannya. Mulai dari hilirisasi, penguatan industri lokal, keterlibatan pemasok daerah hingga bagaimana pendapatan pemerintah dapat ditingkatkan.
“Energi ini penting bagi Kalimantan Timur. Kita merupakan salah satu daerah penghasil energi terbesar di Indonesia, dengan produksi batu bara di posisi pertama dan migas di posisi kedua. Namun, manfaat yang dirasakan daerah belum maksimal,” ungkap Seno.
Seno mengakui, potensi energi yang dimiliki Kaltim belum sebanding dengan manfaatnya bagi daerah. Untuk itu, Pemprov Kaltim terus mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meletakkan perhatian terhadap kepentingan daerah untuk memperluas keterlibatan pengusaha lokal.
“Dari sejumlah upaya yang kita lakukan, Menteri juga telah menyampaikan bahwa pengusaha lokal harus dilibatkan dalam mendukung sektor pertambangan dan perminyakan,” ujarnya.
Bukan dari Pemprov Kaltim saja, kebutuhan optimalisasi manfaat energi ini juga datang dari sisi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menuntut keterlibatan langsung daerah—salah satunya adalah pemanfaatan Batubara melalui pembangkit listrik mulut tambang.
Alih-alih Batubara dikeruk dari daerah dan dibawa ke luar dalam bentuk mentah. Aulia mendorong agar batubara mentah tersebut diolah menjadi energi listrik. Yakni dengan membangun pembangkit listrik di mulut tambang, yang dapat mereduksi dampak buruk yang diakibatkan dari proses pengiriman batu bara itu sendiri.
“Sehingga yang keluar itu sudah dalam bentuk listrik bukan dalam bentuk batu bara,” ujarnya.
Bukan gagasan semata, namun gagasan ini diyakini dapat menjadi solusi. Tanpa sekadar meningkatkan produksi, justru gagasan ini menawarkan arah pengembangan baru. Dimana Batubara tidak hanya dipandang sebagai komoditas yang dijual, tapi juga sebagai bahan baku penghasil energi dengan nilai tambah bagi Kukar.
Namun Aulia juga tidak menampik bahwa gagasan ini masih memerlukan kajian teknis lebih dalam—dari segi ekonomi, hingga kebijakan pendukung. Terlepas dari pengolahan sumber daya tersebut, ia juga mendorong agar pemerintah daerah memiliki kewenangan lebih luas dalam industri energi melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sehingga, peluang ekonomi tidak hanya dinikmati perusahaan yang menjalankan kegiatan industri. Tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat di wilayah penghasil. Mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga kelurahan dan desa.
“Sehingga manfaat langsung maupun tidak langsung ini bisa menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya untuk pemerintah dan utamanya warga masyarakat yang ada di kabupaten hingga kampung,” katanya.
Dorongan dari Kukar ini sejalan dengan arah reformasi BUMD Pemprov Kaltim yang dipaparkan Seno Aji. Saat ini, perusahaan daerah masih berperan sebagai penerima hasil finansial. Namun Pemprov Kaltim mendorong agar posisi tersebut dapat beranjak menjadi mitra strategis yang paham terhadap informasi teknis dan rencana kerja, serta kemampuan terlibat dalam pengambilan keputusan operasional.
Meski terlibat dalam industri energi bukan berarti keuntungan akan otomatis mengalir ke kas daerah. Perusahaan daerah tetap harus memiliki kemampuan keuangan dan teknis, memahami risiko bisnis, serta menerapkan tata kelola yang profesional dan akuntabel.
Salah satu peluang yang menjadi di diskusi ini ialah Participating Interest (PI) 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Skema yang ditetapkan pusat ini membuka ruang bagi BUMD untuk berpartisipasi lebih dalam kegiatan usaha. Meski pendapatan yang diperoleh tetap harus memperhitungkan biaya operasi, kewajiban pembiayaan, pajak, serta cadangan perusahaan.
Dividen yang menjadi hak pemerintah daerah dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) sesuai hasil usaha dan mekanisme yang berlaku. Pemprov Kaltim turut mencantumkan Wilayah Kerja Mahakam dan Sanga-Sanga dicantumkan dalam kategori PI yang sudah dikelola. Sementara sejumlah wilayah kerja lain masih berada dalam proses penawaran atau memerlukan tindak lanjut.
Besarnya peluang tersebut juga perlu dilihat bersama kondisi penerimaan daerah. Data dalam presentasi Pemprov Kaltim menunjukkan, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan menyumbang Rp237,70 miliar terhadap PAD pada 2024, atau 2,32 persen dari total PAD Rp10,24 triliun. Pada 2025, nilainya meningkat menjadi Rp368 miliar, dengan kontribusi 4,19 persen dari total PAD Rp8,77 triliun.
Angka ini menunjukkan peningkatan kontribusi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tetapi tidak menggambarkan keseluruhan penerimaan daerah dari sektor energi. Penerimaan daerah juga berkaitan dengan dana bagi hasil (DBH), pajak daerah, dan sumber pendapatan lain yang diatur sesuai ketentuan.
Di sisi regulasi, anggota Komisi XII DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur, Syafruddin, menyoroti perlunya pembaruan Undang-Undang Migas yang berlaku sejak 2001. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, draf revisi UU tersebut diarahkan untuk perkuat dasar hukum PI 10 persen sekaligus memperjelas kewajiban penawaran kepada BUMD.
“Jadi, PI 10 persen itu tidak lagi berpayung hukum peraturan Menteri. Tetapi nantinya akan memiliki payung hukum undang-undang yang baru. Ada perubahan, bahkan dalam pasalnya wajib ada kata wajib, yakni wajib ditawarkan kepada BUMD daerah,” katanya.
Ketentuan ini masih berada dalam pembahasan draf revisi yang disampaikan Syafruddin. Oleh karena itu, penguatan dasar hukum dan kewajiban penawaran PI 10 persen belum dapat diperlakukan sebagai aturan baru yang sudah berlaku.
Di luar persoalan penerimaan dan kepemilikan usaha, tantangan berikutnya ialah memastikan kegiatan industri energi ikut menggerakkan ekonomi lokal. Saat ini keberadaan rantai industri yang mencakup produksi migas dan batu bara di Kaltim mencakup Kilang Balikpapan, LNG Badak di Bontang, hingga industri pupuk dan petrokimia.
Keberadaan industri ini perlu membuka peluang lebih luas bagi tenaga kerja, pemasok, dan usaha lokal. Pemprov Kaltim juga menekankan pentingnya menghubungkan pendidikan dengan kebutuhan industri, termasuk keterampilan teknis di sektor energi dan hilirisasi, serta menyiapkan alternatif ekonomi untuk menghadapi transisi energi dan masa pascatambang.
Dari Arusbawah Energy Forum 2026, bukan hanya ruang diskusi yang terbuka. Namun juga menyelaraskan persoalan penerimaan daerah, peluang usaha, pengolahan sumber daya, dan kebijakan nasional. Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan Kaltim sebagai daerah penghasil energi bukan hanya besarnya produksi batu bara dan migas.
Tantangannya ialah memastikan penerimaan daerah dikelola secara optimal, perusahaan daerah mampu menangkap peluang usaha, pengusaha lokal masuk dalam rantai pasok, dan industri energi menciptakan nilai tambah yang benar-benar dirasakan masyarakat. Karena, sepatutnya energi di Kaltim bukan hanya menjadi bahan diskusi—namun mesti memberikan manfaat bagi tuan rumahnya. (moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co