Lebih dari 17 Hektare Aset Kampus Unikarta di Tenggarong Seberang Disiapkan untuk Hibah

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 18:51 WIB
RDP DPRD Kukar bersama Unikarta mengenai aset daerah (Elmo/Prokal.co)
 RDP DPRD Kukar bersama Unikarta mengenai aset daerah (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Bangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Tenggarong Seberang yang terbengkalai akibat persoalan status aset daerah akan ditindaklanjuti melalui rencana hibah kepada Yayasan Kutai Kartanegara. Langkah ini didorong DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) agar aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal bisa kembali difungsikan untuk pengembangan pendidikan tinggi.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, rencana hibah tersebut sebenarnya telah dibahas sejak lama, tetapi belum berlanjut ke tahap penyelesaian. Melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait, Senin (12/10/2026), DPRD memastikan prosesnya harus kembali bergerak dengan memperjelas nilai aset dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

RDP yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar itu turut dihadiri Rektor Unikarta Prof Ince Raden dan mahasiswa Unikarta. Pembahasan mencakup status serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah berupa bangunan kampus Unikarta dan gedung di Tenggarong Seberang.

“Sehingga, kami pastikan insyaallah dalam waktu dekat akan ada tindak lanjut. Kita pastikan aset daerah yang saat ini menjadi kampus Universitas Kutai Kartanegara, kemudian bangunan yang ada di Tenggarong Seberang, akan dihibahkan kepada Yayasan Kutai Kartanegara,” ujar Ahmad Yani.

Menurut dia, penyelesaian status aset menjadi langkah penting agar bangunan yang selama ini bermasalah dalam pengelolaannya dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal. Hibah tersebut diarahkan untuk mendukung pengembangan Unikarta sebagai perguruan tinggi kebanggaan masyarakat Kukar.

Namun, proses pengalihan tidak bisa dilakukan tanpa penilaian terlebih dahulu. DPRD akan memastikan nilai tanah dan bangunan di Tenggarong Seberang dihitung berdasarkan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum aset diserahkan kepada yayasan.

Ahmad Yani menyebut luas lahan di kawasan tersebut lebih dari 17 hektare. Sementara itu, pembangunan gedungnya telah menghabiskan dana puluhan miliar rupiah. Nilai terkini tanah dan bangunan itu masih harus dipastikan melalui penilaian sebelum proses hibah dilaksanakan.

“Jadi, ketika nanti diserahkan kepada Yayasan Kutai Kartanegara, nilainya sudah jelas dan melalui kajian atau penilaian yang benar. Itu menjadi salah satu syarat yang harus dipastikan sebelum hibah dilaksanakan,” jelasnya.

Selain bangunan di Tenggarong Seberang, DPRD turut membahas aset kampus Unikarta di kawasan Gunung Kombeng, Kelurahan Melayu. Ahmad Yani menyebut nilai kampus tersebut sekitar Rp68 miliar berdasarkan perhitungan saat ini. Adapun nilai aset di Tenggarong Seberang belum ditetapkan dan masih menunggu hasil penilaian.

Ia menegaskan, penghibahan harus mengikuti peraturan perundang-undangan. Dengan status aset yang jelas, pengelolaan diharapkan lebih terarah dan pemanfaatannya tidak terus terhambat persoalan administrasi maupun kepemilikan.

Bagi DPRD, penyelesaian ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan terhadap aset milik pemerintah daerah. Ahmad Yani menilai persoalan yang telah berlangsung lama tersebut tidak boleh kembali berhenti sebagai wacana tanpa kepastian tindak lanjut.

“Ini harus dituntaskan. Salah satu solusi untuk mengatasi persoalan aset daerah adalah benar-benar menyerahkannya kepada pihak yang bisa mengelola dan memanfaatkannya, dalam hal ini Yayasan Kutai Kartanegara untuk pengembangan Universitas Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (adv/moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara