Sebelum Hibah Aset Unikarta, Disdikbud Kukar Dorong Kepastian Status dan Tata Kelola Yayasan

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:58 WIB
Gedung Unikarta yang dibangun di Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang jaman Bupati Syaukani dulu (Elmo/Prokal.co)
Gedung Unikarta yang dibangun di Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang jaman Bupati Syaukani dulu (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Rencana hibah bangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Tenggarong Seberang kepada Yayasan Kutai Kartanegara belum bisa langsung direalisasikan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar masih perlu memastikan status administrasi aset sekaligus memeriksa kelayakan yayasan sebagai penerima hibah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Heriansyah mengatakan, bangunan yang disiapkan untuk pengembangan Unikarta masih tercatat sebagai aset di instansinya. Karena itu, proses pengalihan harus melalui tahapan yang sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Menurut dia, hibah kepada lembaga pendidikan dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai sifat nirlaba atau tidak berorientasi pada keuntungan. Namun, ketentuan tersebut perlu dikaji lebih lanjut sebelum pemerintah daerah menentukan mekanisme penghibahan aset Unikarta.

Dalam diskusi dengan rektor, Heriansyah meminta pihak kampus menyiapkan contoh kasus atau preseden dari daerah lain yang pernah menghibahkan aset pemerintah daerah kepada perguruan tinggi swasta. Referensi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan tahapan yang tepat.

“Hal ini akan kita pelajari sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan tahapan dan mekanisme yang tepat,” ujarnya dalam wawancara, Kamis (15/10/2026).

Selain mempelajari mekanisme hukum, Heriansyah meminta audit terhadap Unikarta dilakukan secara jelas dan menyeluruh. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan status kelembagaan, tata kelola, serta orientasi kegiatan yayasan sebelum proses hibah dilanjutkan.

Menurutnya, kepastian itu penting agar penyerahan aset pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dari sisi aset, Heriansyah menyebut luas lahan untuk pengembangan Unikarta di kawasan Tenggarong Seberang diperkirakan sekitar 28 hektare. Namun, angka tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui data administrasi. Ia menegaskan, lahan itu belum seluruhnya dihibahkan dan statusnya masih harus dipastikan.

“Statusnya masih harus dipastikan terlebih dahulu karena aset pemerintah daerah perlu ditata dan diselesaikan secara administratif hingga benar-benar jelas dan tidak bermasalah (clear and clean). Setelah seluruh proses tersebut selesai, barulah mekanisme hibah dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Terkait nilai bangunan, Heriansyah menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, sekitar 60 persen dari nilai bangunan yang telah berdiri sudah dibayarkan. Namun, angka tersebut hanya mengacu pada bangunan yang ada, bukan keseluruhan rencana induk atau master plan pengembangan Unikarta.

Di luar persoalan administrasi, Heriansyah menilai pengembangan Unikarta menjadi perguruan tinggi yang representatif dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Aktivitas kampus berpotensi mendorong tumbuhnya usaha rumah kos, warung makan, jasa laundry, persewaan, hingga penjualan alat tulis kantor.

“Karena keberadaan Unikarta ini dapat menggerakkan usaha masyarakat yang melayani kebutuhan mahasiswa. Jadi bukan hanya penyediaan fasilitas pendidikan, tetapi juga peluang memperkuat perekonomian lokal,” lanjutnya.

Meski demikian, manfaat tersebut perlu ditopang penyelesaian status aset dan tata kelola yang tertib. Pemkab Kukar masih harus memastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar bangunan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal dapat dikelola sesuai peruntukannya. (adv/moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara