Dari 28 Layanan hingga Mini MPP, DPMPTSP Kukar Terus Perluas Akses Pelayanan Publik

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:01 WIB
Sekretaris DPMPTSP Kukar Sri Ridayani (Istimewa)
Sekretaris DPMPTSP Kukar Sri Ridayani (Istimewa)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) ke depan diharapkan tak harus selalu datang ke pusat kabupaten untuk mengurus kebutuhan pelayanan publik. Pemerintah daerah menyiapkan perluasan layanan melalui program Mini Mal Pelayanan Publik (MPP) di kecamatan, yang didukung aplikasi dan integrasi sistem perizinan.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar Sri Ridayani mengatakan, persiapan program tersebut tengah berjalan. Pihaknya telah melakukan survei di empat kecamatan untuk melihat kesiapan pelaksanaan Mini MPP.

Selain menyiapkan lokasi dan kesiapan pelayanan, DPMPTSP juga mengembangkan aplikasi untuk menghubungkan layanan di kecamatan dengan sistem yang sudah tersedia di MPP kabupaten.

“Layanan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) nantinya dipadukan dengan layanan perizinan melalui koneksi ke sistem yang ada di Mal Pelayanan Publik Kabupaten,” kata Sri Ridayani, Kamis (15/10).

Integrasi itu diharapkan memudahkan masyarakat mengakses layanan yang dapat ditangani di kecamatan. Jika petugas menghadapi kendala yang belum bisa diselesaikan di lokasi, koordinasi dengan petugas MPP kabupaten dapat dilakukan melalui ruang layanan virtual yang juga sedang disiapkan.

Dengan skema tersebut, masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), diharapkan memperoleh pendampingan lebih dekat. Kebutuhan layanan yang memungkinkan diselesaikan di kecamatan pun tidak harus selalu ditempuh dengan perjalanan ke pusat kabupaten.

Meski demikian, Sri menjelaskan, tidak semua urusan perizinan berada dalam kewenangan kecamatan. Karena itu, integrasi layanan dan pendampingan menjadi bagian penting agar masyarakat tetap mendapatkan arahan ketika membutuhkan layanan yang penanganannya berada di tingkat kabupaten.

Rencana perluasan itu melanjutkan layanan yang saat ini tersedia di MPP Kukar. Sebanyak 28 layanan dari berbagai instansi telah terintegrasi dalam satu tempat, mulai dari kepolisian, Samsat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), imigrasi, perbankan, hingga sejumlah instansi pemerintah lainnya.

“Jadi nanti masyarakat dapat mengakses layanan administrasi kependudukan, perpajakan, pertanahan, ketenagakerjaan, kesehatan, serta layanan dari lembaga peradilan dan instansi lainnya. Seperti Disdukcapil, misalnya, menyediakan 26 jenis layanan administrasi kependudukan,” jelasnya.

Sejumlah layanan juga dirancang untuk memangkas waktu pengurusan. Untuk layanan Samsat tertentu, pengurusan STNK dapat diselesaikan sekitar lima menit. MPP turut menyediakan fasilitas pelaminan gratis bagi masyarakat yang melangsungkan pernikahan melalui layanan Kementerian Agama. Pada Senin sebelumnya, tercatat lima pasangan menggunakan fasilitas tersebut.

Melalui Mini MPP, pengembangan pelayanan tidak hanya diarahkan pada penambahan jenis layanan, tetapi juga memperluas jangkauan dan memudahkan masyarakat mengaksesnya. Survei di empat kecamatan dan penyiapan aplikasi menjadi bagian dari persiapan sebelum program tersebut diterapkan. (adv/moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara