DPRD Kukar Dukung Gudang Bulog, Persetujuan Hibah Menunggu Kelengkapan Berkas

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Rabu, 21 Oktober 2026 | 20:38 WIB
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani (Elmo/Prokal.co)
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Rencana pembangunan gudang Perum Bulog di Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki tahap pemenuhan persyaratan sebelum persetujuan hibah aset daerah diputuskan DPRD. Legislatif menyatakan siap mendukung rencana tersebut, dengan catatan dokumen administrasi dari pemerintah kabupaten harus dilengkapi terlebih dahulu.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, kelengkapan berkas menjadi kunci agar usulan hibah lahan dapat segera diproses hingga memperoleh persetujuan melalui rapat paripurna.

“Pemerintah harus melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan DPRD, termasuk dokumen-dokumen pendukung, supaya ini bisa sesegera mungkin,” ujarnya setelah rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait, Rabu (21/10/2026).

Pernyataan tersebut melengkapi penjelasan Pemkab Kukar yang sebelumnya menyebut proses penyiapan aset untuk pembangunan gudang Bulog telah mencapai sekitar 80 persen. Pemerintah daerah menargetkan pengajuan persetujuan kepada DPRD dapat dituntaskan dalam dua bulan, mengingat pembangunan direncanakan berlangsung pada 2027.

Yani menilai, pembangunan gudang Bulog penting untuk mendukung ketersediaan dan pengelolaan pangan di Kukar. Dalam skema yang disiapkan, pemerintah daerah menyediakan lahan, sedangkan pembangunan fisik akan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Bulog ini merupakan bagian dari upaya menciptakan dan menyediakan pangan di Kutai Kartanegara. Kita pastikan ini bisa kita dukung dengan baik, dan nantinya akan dilakukan paripurna dalam rangka persetujuan,” katanya.

Selain hibah lahan untuk gudang Bulog, RDP tersebut membahas permohonan hibah aset daerah kepada Yayasan Pendidikan Latimojong Kukar untuk mendukung penyelenggaraan SMK Geologi Pertambangan.

Yani menegaskan, usulan hibah untuk sekolah tersebut juga perlu ditelaah secara cermat. Aset yang diserahkan harus sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan sekolah, tanpa mengganggu fasilitas lain di kawasan yang sama, termasuk Sekolah Luar Biasa (SLB), Taman Ulin, dan lapangan pemuda.

“Untuk Yayasan Pendidikan Latimojong, kita pastikan bahwa aset yang akan dihibahkan benar-benar sesuai dengan peruntukannya bagi SMK Geologi Pertambangan, dalam rangka mendukung pembangunan pendidikan di Kutai Kartanegara,” jelasnya.

DPRD Kukar berharap kelengkapan administrasi kedua usulan hibah segera dipenuhi agar pembahasannya dapat berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Untuk rencana gudang Bulog, penyelesaian tahapan tersebut menjadi penting agar persetujuan hibah tidak menghambat target pembangunan pada 2027. (adv/moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara