PROKAL.CO, TENGGARONG – Tiga perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkungan kerja menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (21/10/2026). Ketiganya didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur setelah laporan polisi dibuat pada Rabu (14/10/2026).
Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari laporan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan seorang ASN perempuan terhadap sejumlah juniornya yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Terduga disebut memiliki posisi senior di instansi tempat mereka bekerja.
Dari sejumlah orang yang disebut mengalami dugaan perlakuan tersebut, tiga korban sejauh ini berani menyampaikan pengalaman mereka dan melapor. Rina menyebut, jumlah korban secara keseluruhan belum dapat dipastikan.
“Kalau korban kita tidak tahu berapa persisnya. Namun, dari keterangan beberapa korban yang berani speak up dan melapor, ada tiga orang,” kata Rina.
Menurut Rina, dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam relasi kuasa antara terduga dan korban. Selain memiliki posisi lebih tinggi di tempat kerja, terduga disebut kerap memberikan hadiah dan bantuan kepada korban maupun keluarganya. Perhatian itu awalnya dipahami korban sebagai bentuk kasih sayang seorang kakak kepada adik.
Namun, menurut keterangan yang diterima TRC PPA, hubungan tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan yang membuat para korban merasa tidak nyaman. Rina menyebut, salah satu korban mengalami dugaan perlakuan yang mengarah pada persetubuhan. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang ditangani kepolisian.
Rina mengatakan, ketergantungan korban terhadap pekerjaan turut membuat mereka kesulitan melepaskan diri. Salah satu korban disebut menjadi tulang punggung keluarga dan khawatir kehilangan pekerjaan apabila menolak atau menceritakan perlakuan yang dialaminya.
“Relasi kuasa ini pertama, terduga pelaku itu adalah atasan daripada korban. Yang kedua, terduga ini selalu mengingatkan akan kebaikan-kebaikan yang pernah dilakukan terhadap keluarga dan korban,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan tekanan juga berkaitan dengan pekerjaan. Menurut cerita korban, terduga pernah menyampaikan tidak akan lagi membantu mengurus pekerjaan mereka. Rina menyebut, janji bantuan dalam pekerjaan, termasuk terkait pengangkatan PPPK, menjadi salah satu hal yang membuat korban merasa memiliki ketergantungan.
"Dijanjikan untuk pekerjaan, dijanjikan dengan perjodohan, Dan diberi iming-iming hadiah. Tapi korban menganggap ini sebagai kasih sayang kakak kepada adik," lanjutnya.
Salah satu korban disebut mengalami tekanan psikologis berat. Rina mengatakan, korban tersebut bahkan berpisah dengan suaminya yang baru menikahinya sekitar dua setengah bulan. Korban mengaku merasa tidak nyaman dengan situasi yang dialaminya.
Sementara itu, dua korban lainnya disebut telah berusaha menjauh dari terduga sejak beberapa tahun lalu. Rina mengatakan, korban yang mengalami dugaan perlakuan sejak 2017 sempat meninggalkan situasi tersebut dengan cara kabur.
Dampak psikis para korban juga menjadi perhatian pendamping. Rina menyebut, dua di antara mereka masih mengalami trauma, ketakutan, dan menangis ketika mengingat kejadian yang dilaporkan. Salah satu korban, menurut dia, bahkan pernah menjalani perawatan di poli jiwa dan mengalami percobaan bunuh diri.
“Terutama dua korban itu sampai saat ini masih ter-trigger, masih trauma, masih takut, masih menangis,” ungkapnya.
TRC PPA Kaltim telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk pendampingan psikologis bagi ketiga korban. Pendampingan dinilai penting agar mereka mendapat dukungan selama menjalani proses hukum.
Rina mengatakan, pihaknya menerima laporan awal sekitar tiga minggu sebelum pemeriksaan lanjutan. Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah salah seorang korban bercerita kepada sepupunya, yang kemudian menghubungi TRC PPA. Sebelumnya, korban disebut memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan dan khawatir tidak dipercaya.
Dalam proses penanganan, TRC PPA juga berkonsultasi dengan ahli bahasa forensik untuk menganalisis bukti percakapan digital yang diserahkan. Menurut Rina, analisis tersebut menjadi salah satu upaya untuk melihat indikasi relasi kuasa dan penggunaan wewenang dalam komunikasi antara terduga dan korban.
Pemeriksaan lanjutan pada Rabu (21/10/2026) mencakup dua korban serta seorang saksi yang menjadi tempat salah satu korban pertama kali bercerita. Rina menyebut terduga masih aktif bekerja di instansinya.
Ia berharap instansi terkait serius menindaklanjuti dugaan tersebut dan memastikan perlindungan terhadap korban, agar kasus serupa tidak berulang dan tidak muncul korban lain. Sementara itu, proses pembuktian dan penentuan tanggung jawab pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Mengingat bahwa hal ini awalnya telah dilaporkan bahkan terjadi mediasi. Sehingga saat ini, perlu dipertegas. Khususnya di tengag maraknya kasus LGBT menjaga HIV dan IMS, maupun penyakit infeksi menular seksual lainnya.
"Kalau mengetahui hal-hal seperti itu langsung ditindak tegas, jangan sampai ini membuat banyak korban-korban lainnya. Dimutasi pun itu kasihan korban lainnya lagi, harus ditindak tegas diberhentikan. Jangan ada kasihan atau jangan ada apapun terhadap orang-orang yang berperlaku seperti itu," tegas Rina. (moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co