Retribusi TKA Tembus 100 USD per Orang, Kukar Siapkan Tim Penegakan untuk Optimalisasi

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Kamis, 22 Oktober 2026 | 14:42 WIB
Kepala Distransnaker Kukar Dendy Irwan Fahriza (Elmo/Prokal.co)
Kepala Distransnaker Kukar Dendy Irwan Fahriza (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kutai Kartanegara (Kukar) belum tergarap optimal. Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar mencatat, baru tiga perusahaan yang membayar retribusi tersebut. Sementara itu, kesepakatan dengan empat perusahaan membuka peluang penarikan retribusi terhadap 16 TKA mulai 2027.

Kepala Distransnaker Kukar Dendy Irwan Fahriza mengatakan, kesepakatan itu dicapai setelah pihaknya membahas lokasi kerja TKA bersama sejumlah perusahaan selama dua hari. Hasilnya dituangkan dalam berita acara yang menyatakan para TKA tersebut secara faktual bekerja di satu lokasi di wilayah Kukar.

Kesepakatan ini penting karena lokasi kerja menjadi salah satu dasar penentuan pemerintah daerah yang berhak menerima retribusi. Sebelumnya, pembayaran untuk sejumlah TKA tersebut dilakukan melalui Kementerian Ketenagakerjaan maupun pemerintah provinsi.

“Ada empat perusahaan yang sepakat bahwa tenaga kerja asing mereka beroperasi di satu lokasi. Otomatis, tahun depan mereka akan membayarkan retribusi penggunaan TKA di Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Dendy saat diwawancarai, Kamis (22/10/2026).

Besaran retribusi ditetapkan 100 dolar AS per orang per bulan. Dengan asumsi kurs Rp18 ribu per dolar AS, nilainya setara Rp1,8 juta per TKA setiap bulan.

Jika seluruh 16 TKA tersebut menjadi objek retribusi selama 12 bulan penuh pada 2027, potensi penerimaan daerah mencapai Rp345,6 juta. Perhitungan ini merupakan proyeksi berdasarkan jumlah TKA, tarif, dan asumsi kurs tersebut, bukan realisasi penerimaan yang sudah dipastikan.

Dendy menjelaskan, pembayaran retribusi umumnya dilakukan perusahaan sekaligus untuk masa 12 bulan. Mekanisme dan besaran pungutannya mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35.

Meski demikian, pekerjaan rumah Distransnaker Kukar bukan hanya memperluas objek pungutan, tetapi juga memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran. Dendy menyebut, dari perusahaan yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut, masih ada TKA yang retribusinya belum dibayarkan.

“Untuk satu lokasi yang seharusnya membayar retribusi, ada 16 tenaga kerja asing. Namun, sampai saat ini baru tiga yang membayar,” ungkapnya.

Menurut Dendy, salah satu kendala yang ditemukan adalah kurangnya informasi mengenai kewajiban pembayaran retribusi sesuai lokasi kerja. Karena itu, pertemuan dengan perusahaan sekaligus dimanfaatkan untuk menyosialisasikan ketentuan dan menyepakati penyesuaian lokasi kerja TKA berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Distransnaker Kukar juga mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban tersebut. Dendy menyebut terdapat sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran.

Untuk memperkuat pengawasan, pada 2027 pihaknya berencana membentuk tim lintas sektoral yang melibatkan sejumlah instansi, termasuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan imigrasi. Tim tersebut akan membahas aspek perizinan, kepatuhan pembayaran, serta tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Dendy berharap upaya optimalisasi dapat segera berdampak terhadap penerimaan daerah. Sisa waktu tiga bulan pada 2026, menurut dia, perlu dimanfaatkan untuk memperkuat sosialisasi dan menuntaskan persoalan pembayaran tanpa harus menunggu tahun depan.

"Memang saat ini kami terus mendorong sosialisasi ini agar penerimaan dari retribusi ini optimal," tutup Dendy.

Bagi Kukar, penentuan lokasi kerja dan kepatuhan perusahaan menjadi kunci agar retribusi penggunaan TKA masuk ke daerah yang berhak menerimanya. Dengan pengawasan yang lebih terkoordinasi, potensi penerimaan dari aktivitas tenaga kerja asing diharapkan dapat dipungut sesuai ketentuan. (adv/moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara