PROKAL.CO, SANGATTA-Rencana pria yang satu ini baik. Ingin menikahi sang kekasih. Sayang, jalannya yang menyimpang.
Seorang pria di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), berinisial DM, harus mengubur dulu rencananya berumah tangga. Dia harus menuntaskan dulu urusannya dengan hukum karena jadi terduga pelaku kriminalitas.
DM diduga mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Sandaran, Kutim. Kasusnya pun masuk ke kantor polisi. Aparat pun bergerak.
Baca Juga: Mentan Amran Usut Dugaan Ada Tujuh Perusahaan yang Tolak Serap Tebu Petani
DM ditangkap Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang, Kutim, sembilan jam setelah laporan kehilangan kendaraan diterima polisi.
Saat diamankan, ia diketahui sedang menginap bersama kekasihnya di salah satu penginapan di Kecamatan Sangkulirang.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan warga Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran, yang kehilangan sepeda motor jenis motor trail pada Rabu (22/7/2026).
"Korban mengetahui kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat dan kemudian berupaya mencari informasi mengenai keberadaan DM yang sebelumnya berada di sekitar lokasi," ujar Iptu Erik dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026) malam.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa pelaku diduga membawa sepeda motor tersebut setelah melihat kunci kendaraan masih tergantung di motor. Setelah mengambil “kuda besi” itu, pelaku sempat kembali ke rumah untuk mengambil pakaian sebelum menghilang.
Saksi kemudian berusaha mencari keberadaan DM. Namun, yang bersangkutan tidak ditemukan di tempat tinggalnya.
Upaya menghubungi melalui telepon juga tidak membuahkan hasil karena nomor pelaku sudah tidak dapat dihubungi.
Baca Juga: Menguak Dinamika Hubungan: 10 Hal yang Perlu Dipahami Pria untuk Menjaga Daya Tarik Pasangan
DM disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. (far)